Pasuruan,pilarfakta.id – Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir di Unit Tipidkor Polres Pasuruan Kota. Kasus yang telah menjadi sorotan publik tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses penjaringan perangkat desa.
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung kepada Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota, IPDA Yuangga, oleh perwakilan KOALISI CIVIL SOCIETY PASURUAN yang berada di bawah naungan LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya dan LSM Gajahmada Nusantara, diketahui bahwa minggu lalu Wildan selaku staf Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Kraton telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, dalam minggu ini pihak penyidik juga dijadwalkan memanggil Kasipem Kecamatan Kraton serta Camat Kraton guna dimintai keterangan terkait dugaan pungli penjaringan perangkat Desa Jeruk tersebut.
Koalisi Civil Society Pasuruan menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, baik penerima maupun pemberi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta APH mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam perkara pungli penjaringan perangkat Desa Jeruk. Jangan sampai ada pelaku yang lolos dari jerat hukum,” tegas perwakilan koalisi.
Mereka juga meminta Unit Tipidkor Polres Pasuruan Kota tetap profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara tersebut karena kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas dan ramai diberitakan di berbagai media.
Tak hanya itu, KOALISI CIVIL SOCIETY PASURUAN juga mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dianggap cukup.
“Kami mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan supaya publik tidak menilai proses hukum berjalan lambat ataupun tebang pilih,” lanjutnya.
Selain mendesak APH, KOALISI CIVIL SOCIETY PASURUAN juga menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Pasuruan agar mengambil sikap tegas terhadap dugaan praktik pungli dalam penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton.
Menurut mereka, kasus tersebut dinilai telah mencoreng dan mencederai citra birokrasi pemerintahan, baik di tingkat desa maupun kecamatan.
“Kami dari KOALISI CIVIL SOCIETY PASURUAN akan segera melayangkan surat kepada Bupati Pasuruan agar segera mengambil langkah dan sikap tegas terkait perkara pungli penjaringan perangkat Desa Jeruk. Peristiwa ini sudah mencoreng dan mencederai birokrasi pemerintahan di tingkat desa maupun kecamatan,” tegasnya.
Koalisi menilai praktik semacam itu tidak layak dan tidak pantas terjadi di lingkungan aparatur pemerintahan yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
“Ini merupakan contoh buruk bagi birokrasi pemerintahan. Tidak pantas seorang abdi masyarakat yang digaji dari uang rakyat justru diduga terlibat dalam praktik pungli,” imbuhnya.
Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara terang benderang dan transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas akhir dari proses hukum yang sedang berjalan serta menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Kabiro pasuruan abdul rohman




















