Cara jitu: wartawan Dapat penghasilan dari perusahaan pers

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id Jakarta, 16 Mei 2026 – Profesi wartawan bukan hanya soal menulis dan menyebarkan informasi, tapi juga pekerjaan profesional yang memiliki beragam jalur penghasilan, baik sebagai karyawan tetap maupun pekerja mandiri. Berikut adalah penjelasan lengkap cara wartawan mendapatkan penghasilan, sesuai aturan jurnalistik dan hukum yang berlaku.

Gaji Tetap & Tunjangan (Karyawan Media)

Cara utama dan paling umum: bekerja sebagai staf tetap di media cetak, televisi, radio, atau media online. Mendapatkan gaji bulanan, tunjangan kesehatan, transportasi, makan, hingga bonus kinerja. Besaran tergantung pengalaman, jabatan, dan skala media. Redaktur atau pemimpin redaksi tentu berpenghasilan jauh lebih tinggi dibanding wartawan pemula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Honor Berita / Tulisan (Kontributor & Lepas)

– Dibayar per artikel, per berita, atau per liputan. Tarif bervariasi: Rp50 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung panjang tulisan, kedalaman materi, dan nama besar media.
– Ada sistem per kata (Rp100–Rp500/kata) atau paket bulanan (tetap dibayar berapapun tulisannya, sesuai kesepakatan).
– Bisa mengirim karya ke banyak media sekaligus, asalkan tidak melanggar perjanjian eksklusivitas.

Sistem Berdasarkan Jumlah Pembaca / Kunjungan

Khusus media online atau jaringan media, penghasilan dihitung dari berapa banyak orang membaca berita yang dibuat. Semakin tinggi jumlah pembaca/klik, semakin besar pendapatan yang diterima. Sumbernya berasal dari pendapatan iklan yang terpasang di situs berita tersebut.

Penulisan Advertorial / Konten Bersponsor

Menulis materi informasi yang bersifat promosi atau edukasi atas permintaan instansi, perusahaan, atau lembaga. Wajib diberi label jelas: IKLAN / ADVERTORIAL / KONTEN BERBAYAR, agar pembaca tahu bedanya dengan berita murni. Ini sah dan halal selama tidak mencampuradukkan dengan berita berita fakta atau memanipulasi informasi.

Baca Juga:  Kapolda Metro Minta Jajaran Kedepankan Kecepatan dan Tanggap Hadapi Bencana

Menjual Berita Eksklusif & Hasil Liputan

Jika mendapatkan berita penting, unik, atau data hasil riset/investigasi yang belum diketahui umum, wartawan bisa menjual hak tayang atau isi berita ke media lain, baik lokal maupun nasional/internasional. Harganya bisa tinggi, tergantung nilai beritanya.

Kegiatan Pendukung & Keahlian Tambahan

– Menjadi pembicara, narasumber, atau pemateri pelatihan jurnalistik, kehumasan, atau teknik penulisan.
– Menulis buku, laporan, atau materi khusus.
– Membuat konten video, podcast, atau dokumentasi, lalu dimonetisasi lewat iklan atau kerja sama.
– Mengikuti lomba karya jurnalistik, banyak instansi berikan hadiah uang tunai besar bagi karya terbaik.

Pendapatan dari Media Mandiri / Pribadi

Wartawan yang punya kanal sendiri: situs berita, akun YouTube, Instagram, atau TikTok berita. Penghasilan dari:

– Iklan resmi (Google AdSense, iklan langsung perusahaan).
– Dukungan donasi pembaca.
– Langganan konten khusus.
– Kerja sama kemitraan yang transparan.

ATURAN WAJIB DIPATUHI: TIDAK BOLEH!

Semua cara di atas sah dan etis, ASALKAN:
Tidak menerima uang/hadiah untuk mengubah, menutupi, atau memutarbalikkan fakta.
Tidak terima uang agar berita dimuat atau dihapus (suap/pemerasan).
Tetap independen, tidak berpihak, dan jujur.
Tidak merangkap jabatan di LSM/Ormas seperti aturan Dewan Pers & PWI.

Setiap rupiah yang diterima wartawan harus jelas asalnya, tercatat, dan tidak mengganggu kebenaran berita. Itulah bedanya wartawan profesional dengan oknum yang memanfaatkan nama pers untuk keuntungan pribadi.

Berita ini telah diverifikasi kebenarannya dan disajikan oleh Tim Redaksi PilarFakta.id
Sumber: Kode Etik Jurnalistik, Aturan Dewan Pers, Praktik Media di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Jitu untuk Melawanya: Istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas adalah kenyataan pahit
Pemberitaan Hanyalah informasi Publik, Bukan laporan Polisi Atau Bukti Sah Di Mata Hukum
Presiden Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern untuk Perkuat Pertahanan Udara Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Kuat karena Persatuan dan Politik Bebas Aktif
Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung
Polri Bersama Petani Jagung Tuban Bersiap Sambut Kehadiran Presiden RI pada Panen Raya
Ketua Dewan Pers serta PWI menegaskan, peran wartawan berbeda jauh dengan aktivis atau pengelola LSM
Apa Itu Gelombang Ekuatorial Kelvin? Ini Penjelasan BMKG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:31 WIB

Cara Jitu untuk Melawanya: Istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas adalah kenyataan pahit

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern untuk Perkuat Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:06 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Kuat karena Persatuan dan Politik Bebas Aktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:45 WIB

Cara jitu: wartawan Dapat penghasilan dari perusahaan pers

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:51 WIB

Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

Berita Terbaru