Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemkab dan Kejari Humbang Hasundutan Lakukan Verifikasi Faktual KPM PKH di Lapangan

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas,pilarfakta.id -​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan melalui Dinas Sosial secara resmi melakukan pendataan langsung dan verifikasi faktual terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 22 (dua puluh dua) hari yang diawali dengan pelaksanaan kick-off pendataan langsung di Desa Janji Hutanapa, Kecamatan Parlilitan, pada Senin 11 Mei 2026.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan, Rambe Mardongan Manalu, menjelaskan bahwa langkah turun langsung ke lapangan ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Melalui kegiatan verifikasi faktual yang ketat ini, kita berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang terlewat untuk menerima bantuan. Di sisi lain, kita juga tegas memastikan bahwa masyarakat yang secara ekonomi sudah masuk kategori mampu, tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Rambe Mardongan Manalu saat memberikan keterangan di lokasi verifikasi.

Baca Juga:  Kodim 1612/Manggarai dan Insan Pers Gelar Bakti Sosial di Pasar Inpres Ruteng

​Di tempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Humbang Hasundutan, Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., yang memimpin Tim Jaksa Pengacara Negara, menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal program ini.

​Keterlibatan pihak Kejaksaan menjadi pilar penting untuk memberikan pendampingan dan pengawalan hukum legal formal. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan data, memberikan objektivitas penuh dalam penilaian di lapangan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selama 22 hari, tim gabungan dari Dinas Sosial dan Kejari Humbang Hasundutan akan menyisir langsung rumah-rumah warga penerima manfaat. Pemkab Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif dan memberikan data yang sejujur-jujurnya demi terwujudnya pemerataan kesejahteraan yang tepat sasaran di seluruh wilayah kabupaten.

(Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru