Humbahas, –Seorang pria berinisial MKO (38), warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan pada Kamis (20/8/2026).
Pelaku ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, sekitar pukul 14.10 WIB, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., CBA., CPHR, melalui KBO Ipda Welman Simangunsong, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sengaja datang dari Sidikalang untuk mengantarkan narkotika jenis daun ganja kering yang dipesan oleh seseorang berinisial BL, warga Bakkara. Saat ini, BL telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas nasi warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 72,20 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok kosong, 2 (dua) batang rokok yang telah diisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,24 gram, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) blok kertas tiktak/paper, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama “Om Udin”, warga Kota Medan, dan rencananya akan dijual seharga Rp400.000.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Demak Siburian)




















