Jakarta – Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif mendudukan jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Sandi menyatakan sejatinya Polri baru mendengar putusan tersebut. Tetapi, tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan. Namun, saat ini Polri masih menunggu hasil resminya dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kemudian, kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” kata Sandi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














