SIAK,pilarfakta.id — Merespon keluhan masyarakat Kecamatan Pusako terkait kayu milik PT Ararabadi yang hanyut dan tenggelam di sekitar wilayah operasional dermaga Kampung Berbari, jajaran DPRD Kabupaten Siak merespon cepat dengan langsung turun ke lapangan, [29 Mei 2026]. Insiden hanyutnya kayu tersebut dilaporkan telah merusak alat tangkap ikan milik nelayan setempat.
Kunjungan lapangan ke Dermaga PT Ararabadi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Laiskar Jaya bersama Anggota DPRD Kabupaten Siak. Mereka hadir bersama masyarakat terdampak dan pemangku kepentingan terkait untuk menggelar diskusi dan mediasi bersama pihak Humas PT Ararabadi.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Siak memberikan penegasan dan tenggat waktu (deadline) selama satu minggu ke depan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan empat poin krusial, antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Ganti Rugi Alat Tangkap: Merealisasikan ganti rugi atas kerusakan alat tangkap ikan milik nelayan sekitar yang terdampak.
– Kompensasi Pendapatan: Memberikan kompensasi bagi para nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat tidak bisa melaut atau beraktivitas.
– Transparansi Perizinan: Menyampaikan laporan resmi terkait izin operasional dermaga serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak.
– Laporan Progres: Menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian dalam 7 hari ke depan dengan melibatkan perwakilan atau nelayan setempat.
Turut hadir dalam peninjauan dan pertemuan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Siak Alfitrah, SH., MH; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amin Soimin, SH., M.Si; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kaharuddin, SP; serta Humas PT Ararabadi, Muhammad Nasir.
Pihak legislatif dan dinas terkait menegaskan akan terus mengawal jalannya kesepakatan ini demi memperjuangkan hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.




















