DPRD Siak Beri Waktu 1 Minggu bagi PT Ararabadi Selesaikan Ganti Rugi Nelayan Pusako

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK,pilarfakta.id — Merespon keluhan masyarakat Kecamatan Pusako terkait kayu milik PT Ararabadi yang hanyut dan tenggelam di sekitar wilayah operasional dermaga Kampung Berbari, jajaran DPRD Kabupaten Siak merespon cepat dengan langsung turun ke lapangan, [29 Mei 2026]. Insiden hanyutnya kayu tersebut dilaporkan telah merusak alat tangkap ikan milik nelayan setempat.

​Kunjungan lapangan ke Dermaga PT Ararabadi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Laiskar Jaya bersama Anggota DPRD Kabupaten Siak. Mereka hadir bersama masyarakat terdampak dan pemangku kepentingan terkait untuk menggelar diskusi dan mediasi bersama pihak Humas PT Ararabadi.

​Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Siak memberikan penegasan dan tenggat waktu (deadline) selama satu minggu ke depan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan empat poin krusial, antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– ​Ganti Rugi Alat Tangkap: Merealisasikan ganti rugi atas kerusakan alat tangkap ikan milik nelayan sekitar yang terdampak.

Baca Juga:  menjadi pertanyaan publik masih seringnya kasus hilang di tangan penegak hukum sebelum kasus itu di usut., sungguh di luar akal sehat

– ​Kompensasi Pendapatan: Memberikan kompensasi bagi para nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat tidak bisa melaut atau beraktivitas.

– ​Transparansi Perizinan: Menyampaikan laporan resmi terkait izin operasional dermaga serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak.

– ​Laporan Progres: Menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian dalam 7 hari ke depan dengan melibatkan perwakilan atau nelayan setempat.

​Turut hadir dalam peninjauan dan pertemuan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Siak Alfitrah, SH., MH; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amin Soimin, SH., M.Si; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kaharuddin, SP; serta Humas PT Ararabadi, Muhammad Nasir.

Pihak legislatif dan dinas terkait menegaskan akan terus mengawal jalannya kesepakatan ini demi memperjuangkan hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Berita Terbaru