DPRD Siak Beri Waktu 1 Minggu bagi PT Ararabadi Selesaikan Ganti Rugi Nelayan Pusako

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK,pilarfakta.id — Merespon keluhan masyarakat Kecamatan Pusako terkait kayu milik PT Ararabadi yang hanyut dan tenggelam di sekitar wilayah operasional dermaga Kampung Berbari, jajaran DPRD Kabupaten Siak merespon cepat dengan langsung turun ke lapangan, [29 Mei 2026]. Insiden hanyutnya kayu tersebut dilaporkan telah merusak alat tangkap ikan milik nelayan setempat.

​Kunjungan lapangan ke Dermaga PT Ararabadi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Laiskar Jaya bersama Anggota DPRD Kabupaten Siak. Mereka hadir bersama masyarakat terdampak dan pemangku kepentingan terkait untuk menggelar diskusi dan mediasi bersama pihak Humas PT Ararabadi.

​Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Siak memberikan penegasan dan tenggat waktu (deadline) selama satu minggu ke depan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan empat poin krusial, antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– ​Ganti Rugi Alat Tangkap: Merealisasikan ganti rugi atas kerusakan alat tangkap ikan milik nelayan sekitar yang terdampak.

Baca Juga:  Penangkapan buaya berukuran sangat besar ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar di Inhil

– ​Kompensasi Pendapatan: Memberikan kompensasi bagi para nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat tidak bisa melaut atau beraktivitas.

– ​Transparansi Perizinan: Menyampaikan laporan resmi terkait izin operasional dermaga serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak.

– ​Laporan Progres: Menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian dalam 7 hari ke depan dengan melibatkan perwakilan atau nelayan setempat.

​Turut hadir dalam peninjauan dan pertemuan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Siak Alfitrah, SH., MH; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amin Soimin, SH., M.Si; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kaharuddin, SP; serta Humas PT Ararabadi, Muhammad Nasir.

Pihak legislatif dan dinas terkait menegaskan akan terus mengawal jalannya kesepakatan ini demi memperjuangkan hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru