Bukan Mutasi, Melainkan Perusahaan Pindah Lokasi; Karyawan PT Buanamas Intitrans Keberatan, Lapor ke Disnaker dan Harapkan Perhatian Bupati

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAYUNG LENCIR, KABUPATEN MUSI BANYUASIN –Filarfakta id sum-sel 31-mei-2026. Kebijakan pemindahan penempatan kerja yang diterbitkan manajemen PT Buanamas Intitrans, yang berdomisili operasional di Desa Pirikan, Kecamatan Bayung Lencir, memicu perdebatan dan keberatan keras dari para karyawan. Poin utama yang dipermasalahkan adalah perbedaan makna dan aturan hukum antara istilah mutasi kerja dengan pemindahan lokasi usaha perusahaan secara total, yang memiliki konsekuensi hak tenaga kerja yang sangat berbeda.

Situasi yang dihadapi para pekerja dinilai semakin berat dan menyulitkan. Pasalnya, terdapat jarak yang sangat jauh antara lokasi tempat mereka bekerja dengan letak kantor pusat pengelola perusahaan.

“Kami benar-benar merasa susah dan tertekan menghadapi masalah ini. Sebab, kantor pusat dan pengambil keputusan perusahaan ini berada jauh di Provinsi Jambi, sedangkan tempat usaha dan lokasi kami bekerja sehari-hari menetap di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Jarak yang sangat jauh ini membuat kami sulit sekali untuk berkomunikasi, bertemu, dan berunding langsung dengan pihak pemilik atau manajemen pusat, sehingga persoalan ini terasa makin rumit diselesaikan,” ungkap Mustarudin, salah satu perwakilan karyawan, menjelaskan kesulitan yang mereka alami.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 10 Mei 2026, pihak perusahaan menetapkan penugasan baru bagi lima karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Para pekerja yang menjabat sebagai Pengawas Lapangan, Pengemudi Angkutan (Driver Logging), dan Tukang Las (Welder) tersebut diarahkan untuk bertugas ke lokasi baru di wilayah Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terhitung mulai tanggal 10 Mei 2026.

Namun, isi surat keputusan tersebut menuai penolakan keras. Pasalnya, terdapat klausul yang menyatakan apabila karyawan tidak bersedia mengikuti penugasan ke lokasi baru, maka mereka dianggap mengundurkan diri secara otomatis serta gugur haknya untuk menerima gaji, pesangon, maupun hak-hak normatif lainnya. Ketentuan inilah yang dinilai sangat memberatkan, sepihak, dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Mustarudin menegaskan bahwa langkah yang diambil perusahaan bukanlah prosedur mutasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan ketenagakerjaan.

“Ini bukan mutasi. Mutasi itu artinya kantor atau tempat kerja di Desa Pirikan masih ada dan beroperasi, hanya ada pemindahan sebagian tenaga kerja. Namun faktanya, PT Buanamas Intitrans sudah memindahkan domisili dan kegiatan operasionalnya secara total. Tidak ada lagi kegiatan usaha di lokasi lama. Jadi ini adalah pemindahan lokasi perusahaan sepenuhnya, dan aturannya jelas berbeda,” tegas Mustarudin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, terdapat pembedaan tegas antara kedua hal tersebut:

✅ Jika PERUSAHAAN PINDAH LOKASI TOTAL (tidak beroperasi lagi di tempat semula):

Baca Juga:  Terkait Penanganan Kasus Pencurian dan Perampasan HP, Polsek Malingping Telah Lakukan Pemeriksaan Para Saksi

1. Perusahaan wajib memberitahukan rencana pemindahan secara tertulis kepada pekerja dan Dinas Tenaga Kerja paling lambat 30 hari sebelum perpindahan dilakukan.

2. Pekerja memiliki hak untuk memilih, bersedia atau tidak bersedia mengikuti ke lokasi baru.

3. Jika bersedia mengikuti: Hubungan kerja tetap berlanjut, dan perusahaan wajib memberikan kompensasi atas dampak perpindahan tersebut.

4. Jika TIDAK bersedia mengikuti: Hubungan kerja berakhir karena adanya perubahan kondisi mendasar. Dalam hal ini pekerja BUKAN dianggap mengundurkan diri, melainkan berhak menuntut seluruh haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya sesuai ketentuan. Hak ini wajib dibayarkan karena pemutusan hubungan kerja bukan atas kesalahan pekerja.

❌ Jika yang dilakukan adalah MUTASI KERJA:

1. Tempat kerja atau kantor induk masih tetap beroperasi di lokasi semula.

2. Pemindahan tenaga kerja dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan, namun tetap harus layak, patut, dan tidak merugikan hak normatif pekerja.

Para pekerja menilai kebijakan dalam surat keputusan perusahaan sangat menyimpang dari aturan tersebut. Sementara itu, pakar hukum ketenagakerjaan juga menegaskan, ketentuan yang menyatakan “tidak mau ikut dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat apa-apa” tidak sah diberlakukan jika faktanya perusahaan sudah pindah tempat usaha sepenuhnya. Hal itu tergolong pemutusan hubungan kerja sepihak yang melanggar undang-undang.

Merasa hak-hak normatifnya dilanggar dan diperlakukan tidak adil, serta menghadapi hambatan komunikasi akibat jarak kantor pusat yang jauh, perwakilan karyawan telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam laporannya, mereka meminta pihak dinas segera memanggil manajemen perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi guna menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin dapat membantu secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan sesuai undang-undang, supaya permasalahan ini cepat selesai. Kami juga berharap masalah ini dapat didengar dan mendapatkan perhatian langsung dari Bupati Musi Banyuasin, Bapak Haji M. Toha, agar nasib kami para tenaga kerja dapat terlindungi dan hak-hak kami terpenuhi sepenuhnya. Harapan kami, kasus ini menjadi contoh agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dengan pekerja atau buruh lainnya di kemudian hari, supaya tidak ada yang mengalami hal yang sama seperti kami,” ucap Mustarudin mewakili rekan-rekannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tenaga Kerja telah menerima laporan pengaduan tersebut dan berjanji akan segera mempertemukan kedua belah pihak agar penyelesaian dilakukan melalui jalur musyawarah yang benar, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kaperwil pilarfakta id sum-sel Sulaiman

Srianto ketua DPD PKR tipikor Musi Banyuasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru