Konferensi Pers Polda Riau: Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Selama 5 Bulan Awal 2026

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau,pilarfakta.id – Pihak Kepolisian Daerah Riau menggelar konferensi pers resmi di ruang ekspos Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026) siang, untuk memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas dan Dirreskrimum.
Data Pengungkapan Kasus
Secara rinci, polisi berhasil mengungkap 1.333 kasus yang terdiri dari tiga kategori utama:
748 kasus → Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
448 kasus → Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
137 kasus → Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Dari seluruh kasus tersebut, aparat telah mengamankan 525 orang tersangka (515 laki-laki dan 10 perempuan) beserta barang bukti yang cukup kuat .

Barang Bukti yang Disita

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 189 unit sepeda motor
– 18 unit mobil
– 2 pucuk senjata api
– 29 senjata tajam
– 15 kunci palsu T
– Dokumen kendaraan yang diduga dipalsukan
Fakta Penting Terungkap

Baca Juga:  BUPATI INHIL PIMPIN UPACARA ZIARAH NASIONAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2025

Wakapolda Riau menyampaikan temuan penting: sebagian besar pelaku tidak beraksi hanya karena faktor ekonomi, melainkan untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu. Bahkan ditemukan sindikat khusus pencuri motor merek tertentu yang terorganisir lewat grup percakapan digital .

“Kami buktikan bahwa narkoba menjadi pemicu utama meningkatnya kejahatan. Penindakan tegas akan terus dilakukan sampai ke akar jaringannya,” tegas Brigjen Hengki.

Penegasan Resmi

Polda Riau menegaskan akan meningkatkan patroli rutin, menggelar operasi gabungan, dan bekerja sama dengan masyarakat. Setiap pelaku yang terbukti melanggar akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp 1,8 miliar.

Sumber: Rilis Resmi Polda Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Berita Terbaru