Konferensi Pers Polda Riau: Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Selama 5 Bulan Awal 2026

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau,pilarfakta.id – Pihak Kepolisian Daerah Riau menggelar konferensi pers resmi di ruang ekspos Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026) siang, untuk memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas dan Dirreskrimum.
Data Pengungkapan Kasus
Secara rinci, polisi berhasil mengungkap 1.333 kasus yang terdiri dari tiga kategori utama:
748 kasus → Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
448 kasus → Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
137 kasus → Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Dari seluruh kasus tersebut, aparat telah mengamankan 525 orang tersangka (515 laki-laki dan 10 perempuan) beserta barang bukti yang cukup kuat .

Barang Bukti yang Disita

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 189 unit sepeda motor
– 18 unit mobil
– 2 pucuk senjata api
– 29 senjata tajam
– 15 kunci palsu T
– Dokumen kendaraan yang diduga dipalsukan
Fakta Penting Terungkap

Baca Juga:  Patroli KRYD Polres Lumajang Sisir Wilayah Utara hingga Perbatasan Probolinggo, Antisipasi 4C Jelang Subuh

Wakapolda Riau menyampaikan temuan penting: sebagian besar pelaku tidak beraksi hanya karena faktor ekonomi, melainkan untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu. Bahkan ditemukan sindikat khusus pencuri motor merek tertentu yang terorganisir lewat grup percakapan digital .

“Kami buktikan bahwa narkoba menjadi pemicu utama meningkatnya kejahatan. Penindakan tegas akan terus dilakukan sampai ke akar jaringannya,” tegas Brigjen Hengki.

Penegasan Resmi

Polda Riau menegaskan akan meningkatkan patroli rutin, menggelar operasi gabungan, dan bekerja sama dengan masyarakat. Setiap pelaku yang terbukti melanggar akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp 1,8 miliar.

Sumber: Rilis Resmi Polda Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru