Konferensi Pers Polda Riau: Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Selama 5 Bulan Awal 2026

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau,pilarfakta.id – Pihak Kepolisian Daerah Riau menggelar konferensi pers resmi di ruang ekspos Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026) siang, untuk memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas dan Dirreskrimum.
Data Pengungkapan Kasus
Secara rinci, polisi berhasil mengungkap 1.333 kasus yang terdiri dari tiga kategori utama:
748 kasus → Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
448 kasus → Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
137 kasus → Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Dari seluruh kasus tersebut, aparat telah mengamankan 525 orang tersangka (515 laki-laki dan 10 perempuan) beserta barang bukti yang cukup kuat .

Barang Bukti yang Disita

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 189 unit sepeda motor
– 18 unit mobil
– 2 pucuk senjata api
– 29 senjata tajam
– 15 kunci palsu T
– Dokumen kendaraan yang diduga dipalsukan
Fakta Penting Terungkap

Baca Juga:  Sungai Siak, dulunya dikenal sebagai Sungai Jantan

Wakapolda Riau menyampaikan temuan penting: sebagian besar pelaku tidak beraksi hanya karena faktor ekonomi, melainkan untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu. Bahkan ditemukan sindikat khusus pencuri motor merek tertentu yang terorganisir lewat grup percakapan digital .

“Kami buktikan bahwa narkoba menjadi pemicu utama meningkatnya kejahatan. Penindakan tegas akan terus dilakukan sampai ke akar jaringannya,” tegas Brigjen Hengki.

Penegasan Resmi

Polda Riau menegaskan akan meningkatkan patroli rutin, menggelar operasi gabungan, dan bekerja sama dengan masyarakat. Setiap pelaku yang terbukti melanggar akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp 1,8 miliar.

Sumber: Rilis Resmi Polda Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Humbahas tegaskan Peran Strategis Lembaga Adat Desa dalam Peningkatan Kapasitas LAD dan Masyarakat Hukum Adat
Wali kota pekanbaru dan Tim gabungan menertibkan kabel jaringan yang semrawut selama ini
Evaluasi Kecelakaan Tol Permai: Polisi Sebut Faktor Kelelahan Sering Diabaikan Sopir
WISUDA & PENTAS SENI SMPN 17 KOTA TANGERANG SELATAN
Bupati Humbahas Himbau Masyarakat Stop BABS Karena Berbahaya bagi Kesehatan
Bupati Humbahas: CU “Bahen Ma Nadenggan” Telah Memberikan Kontribusi Bagi Masyarakat
Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII Sambut Hari Bhayangkara ke-80G
Bola Panas “6 Sapi Daging Bergizi” Baznas Indramayu: Akuntabilitas Publik atau Upaya Cuci Tangan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 10:36 WIB

Bupati Humbahas tegaskan Peran Strategis Lembaga Adat Desa dalam Peningkatan Kapasitas LAD dan Masyarakat Hukum Adat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:10 WIB

Wali kota pekanbaru dan Tim gabungan menertibkan kabel jaringan yang semrawut selama ini

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Evaluasi Kecelakaan Tol Permai: Polisi Sebut Faktor Kelelahan Sering Diabaikan Sopir

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:36 WIB

WISUDA & PENTAS SENI SMPN 17 KOTA TANGERANG SELATAN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:55 WIB

Bupati Humbahas Himbau Masyarakat Stop BABS Karena Berbahaya bagi Kesehatan

Berita Terbaru

Daerah

WISUDA & PENTAS SENI SMPN 17 KOTA TANGERANG SELATAN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:36 WIB