Pekanbaru, Riau,pilarfakta.id – Pihak Kepolisian Daerah Riau menggelar konferensi pers resmi di ruang ekspos Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026) siang, untuk memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas dan Dirreskrimum.
Data Pengungkapan Kasus
Secara rinci, polisi berhasil mengungkap 1.333 kasus yang terdiri dari tiga kategori utama:
748 kasus → Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
448 kasus → Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
137 kasus → Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Dari seluruh kasus tersebut, aparat telah mengamankan 525 orang tersangka (515 laki-laki dan 10 perempuan) beserta barang bukti yang cukup kuat .
Barang Bukti yang Disita
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– 189 unit sepeda motor
– 18 unit mobil
– 2 pucuk senjata api
– 29 senjata tajam
– 15 kunci palsu T
– Dokumen kendaraan yang diduga dipalsukan
Fakta Penting Terungkap
Wakapolda Riau menyampaikan temuan penting: sebagian besar pelaku tidak beraksi hanya karena faktor ekonomi, melainkan untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu. Bahkan ditemukan sindikat khusus pencuri motor merek tertentu yang terorganisir lewat grup percakapan digital .
“Kami buktikan bahwa narkoba menjadi pemicu utama meningkatnya kejahatan. Penindakan tegas akan terus dilakukan sampai ke akar jaringannya,” tegas Brigjen Hengki.
Penegasan Resmi
Polda Riau menegaskan akan meningkatkan patroli rutin, menggelar operasi gabungan, dan bekerja sama dengan masyarakat. Setiap pelaku yang terbukti melanggar akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp 1,8 miliar.
Sumber: Rilis Resmi Polda Riau




















