Konferensi Pers Polda Riau: Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Selama 5 Bulan Awal 2026

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau,pilarfakta.id – Pihak Kepolisian Daerah Riau menggelar konferensi pers resmi di ruang ekspos Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026) siang, untuk memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas dan Dirreskrimum.
Data Pengungkapan Kasus
Secara rinci, polisi berhasil mengungkap 1.333 kasus yang terdiri dari tiga kategori utama:
748 kasus → Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
448 kasus → Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
137 kasus → Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Dari seluruh kasus tersebut, aparat telah mengamankan 525 orang tersangka (515 laki-laki dan 10 perempuan) beserta barang bukti yang cukup kuat .

Barang Bukti yang Disita

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 189 unit sepeda motor
– 18 unit mobil
– 2 pucuk senjata api
– 29 senjata tajam
– 15 kunci palsu T
– Dokumen kendaraan yang diduga dipalsukan
Fakta Penting Terungkap

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap seluruh OPD dapat meningkatkan kinerja dan koordinasi

Wakapolda Riau menyampaikan temuan penting: sebagian besar pelaku tidak beraksi hanya karena faktor ekonomi, melainkan untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu. Bahkan ditemukan sindikat khusus pencuri motor merek tertentu yang terorganisir lewat grup percakapan digital .

“Kami buktikan bahwa narkoba menjadi pemicu utama meningkatnya kejahatan. Penindakan tegas akan terus dilakukan sampai ke akar jaringannya,” tegas Brigjen Hengki.

Penegasan Resmi

Polda Riau menegaskan akan meningkatkan patroli rutin, menggelar operasi gabungan, dan bekerja sama dengan masyarakat. Setiap pelaku yang terbukti melanggar akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp 1,8 miliar.

Sumber: Rilis Resmi Polda Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru