Medan, Sumatera Utara,pilarfakta.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu hamil dan suaminya. Peristiwa yang sempat viral dan memicu kemarahan publik ini akhirnya terungkap lengkap dengan lokasi persis, motif, dan pengakuan resmi tersangka .
TEMPAT DAN WAKTU KEJADIAN
Hari/Tanggal: Rabu, 3 Juni 2026
Pukul: Sekitar 18.30 WIB
Lokasi: Terowongan Rel Jalan Baru, Pasar 7, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
– Korban:
1. Seorang wanita hamil muda
2. Monangap Purba (34 tahun), suami korban
KRONOLOGI SINGKAT
Saat melintas, korban melihat terjadi tawuran dan lemparan batu di atas rel kereta api. Karena khawatir terkena bahaya, mereka memutuskan berhenti sejenak. Namun, kedatangan dua pelaku memicu perselisihan. Pelaku memaksa korban terus berjalan, tetapi ditolak karena situasi tidak aman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, pelaku melihat korban mengeluarkan ponsel. Diduga akan merekam kejadian, pelaku langsung menendang perut ibu hamil, sementara rekannya memukuli suami korban. Salah satu pelaku sempat mengambil senjata jenis air gun untuk mengancam agar korban pergi .
DATA PENANGKAPAN
Waktu tangkap: Rabu, 3 Juni 2026 pukul 23.00 WIB
Lokasi tangkap: Sebuah bengkel di kawasan Jalan Baru, tidak jauh dari TKP
– Nama tersangka:
1. Julpikar Lubis (37 tahun) – pelaku utama menendang
2. Zulyarham (46 tahun) – pelaku memukul suami korban
Barang bukti: 1 unit air gun, 7 tabung gas, 1 unit sepeda motor, dan rekaman video kejadian
PENGAKUAN DAN MOTIF RESMI TERSANGKA
Dari pemeriksaan penyidik, kedua tersangka memberikan keterangan:
Pengakuan Julpikar:
“Saya menendang karena takut istri korban merekam tawuran di atas rel. Kalau sampai video itu menyebar, kami takut ada masalah lebih besar. Saya juga ambil air gun cuma buat menakut-nakuti supaya mereka cepat pergi, bukan buat ditembak sungguhan.”
Pengakuan Zulyarham:
“Saya pukul suami korban supaya dia mau jalan terus. Kami khawatir kalau dia diam saja, bisa kena imbas massa yang sedang tawuran di atas rel. Kami tidak ada niat melukai serius, cuma kesal karena disuruh jalan tidak mau.”
Penjelasan Polisi:
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan bahwa motif utama adalah ketakutan kejadian tawuran direkam dan disebarkan, ditambah emosi karena korban tidak mau melanjutkan perjalanan .
ANGKAAAN HUKUM
Kedua tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 170 KUHP – Penganiayaan berat berkelompok
Pasal 351 ayat (2) KUHP – Penganiayaan dengan pemberatan karena menyasar wanita hamil
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Memiliki benda yang menyerupai senjata api
Ancaman maksimal: 9 tahun penjara
Sumber: Rilis Resmi Polrestabes Medan




















