Akhirnya Tertangkap, Pelaku Penganiayaan Ibu Hamil dan Seorang Pria di Sumut

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumatera Utara,pilarfakta.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu hamil dan suaminya. Peristiwa yang sempat viral dan memicu kemarahan publik ini akhirnya terungkap lengkap dengan lokasi persis, motif, dan pengakuan resmi tersangka .

TEMPAT DAN WAKTU KEJADIAN
Hari/Tanggal: Rabu, 3 Juni 2026
Pukul: Sekitar 18.30 WIB
Lokasi: Terowongan Rel Jalan Baru, Pasar 7, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
– Korban:
1. Seorang wanita hamil muda
2. Monangap Purba (34 tahun), suami korban
KRONOLOGI SINGKAT

Saat melintas, korban melihat terjadi tawuran dan lemparan batu di atas rel kereta api. Karena khawatir terkena bahaya, mereka memutuskan berhenti sejenak. Namun, kedatangan dua pelaku memicu perselisihan. Pelaku memaksa korban terus berjalan, tetapi ditolak karena situasi tidak aman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, pelaku melihat korban mengeluarkan ponsel. Diduga akan merekam kejadian, pelaku langsung menendang perut ibu hamil, sementara rekannya memukuli suami korban. Salah satu pelaku sempat mengambil senjata jenis air gun untuk mengancam agar korban pergi .

DATA PENANGKAPAN

Waktu tangkap: Rabu, 3 Juni 2026 pukul 23.00 WIB
Lokasi tangkap: Sebuah bengkel di kawasan Jalan Baru, tidak jauh dari TKP
– Nama tersangka:
1. Julpikar Lubis (37 tahun) – pelaku utama menendang
2. Zulyarham (46 tahun) – pelaku memukul suami korban
Barang bukti: 1 unit air gun, 7 tabung gas, 1 unit sepeda motor, dan rekaman video kejadian
PENGAKUAN DAN MOTIF RESMI TERSANGKA

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Sertijab PJU Dan Kapolsek Jajaran : Tingkatkan Pelayanan Publik Humanis Dan Responsif

Dari pemeriksaan penyidik, kedua tersangka memberikan keterangan:

Pengakuan Julpikar:

“Saya menendang karena takut istri korban merekam tawuran di atas rel. Kalau sampai video itu menyebar, kami takut ada masalah lebih besar. Saya juga ambil air gun cuma buat menakut-nakuti supaya mereka cepat pergi, bukan buat ditembak sungguhan.”

Pengakuan Zulyarham:

“Saya pukul suami korban supaya dia mau jalan terus. Kami khawatir kalau dia diam saja, bisa kena imbas massa yang sedang tawuran di atas rel. Kami tidak ada niat melukai serius, cuma kesal karena disuruh jalan tidak mau.”

Penjelasan Polisi:
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan bahwa motif utama adalah ketakutan kejadian tawuran direkam dan disebarkan, ditambah emosi karena korban tidak mau melanjutkan perjalanan .
ANGKAAAN HUKUM

Kedua tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 170 KUHP – Penganiayaan berat berkelompok
Pasal 351 ayat (2) KUHP – Penganiayaan dengan pemberatan karena menyasar wanita hamil
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Memiliki benda yang menyerupai senjata api
Ancaman maksimal: 9 tahun penjara

Sumber: Rilis Resmi Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Berita Terbaru