BALIKPAPAN,pilarfakta.id – 4 Juni 2026 , Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur bergerak cepat dan tegas mengungkap kasus keji penculikan yang berujung pada tewasnya seorang anak di bawah umur berinisial MRP (7) di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, aparat berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial MY (32), yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Penangkapan dilakukan di wilayah Balikpapan Barat setelah tim gabungan melakukan pengejaran intensif berdasarkan hasil penyelidikan.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti respons cepat dan sinergi solid antara Polres Kutai Timur dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dalam menangani laporan orang hilang yang berujung pada tindak pidana berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KRONOLOGI KEJADIAN
Peristiwa bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, saat korban dilaporkan hilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Sangatta Utara. Saksi mata menyebut korban terakhir terlihat dibawa oleh seorang pria menggunakan sepeda motor matic, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, tim gabungan bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Hasil pengembangan mengarah ke Kota Balikpapan sebagai lokasi persembunyian.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, pelaku berhasil dibekuk di Balikpapan Barat. Dari hasil interogasi awal, pelaku akhirnya mengungkap lokasi pembuangan korban.
Keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di parit berair di kawasan Sangatta. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga untuk proses autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian.
MODUS KEJAHATAN SADIS
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga dengan sengaja merampas kemerdekaan korban dengan cara mencekik leher hingga tidak berdaya. Setelah itu, korban dibuang ke aliran air di belakang area masjid di wilayah Kutai Timur—tindakan yang menunjukkan kekejaman dan hilangnya rasa kemanusiaan.
BARANG BUKTI DIAMANKAN
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku, antara lain:
– 1 unit sepeda motor matic warna putih
– 1 unit sepeda motor matic warna biru
– 1 buah jaket ojek online
– 1 buah helm merah
– Pakaian milik pelaku dan korban
– 1 lembar kardus serta barang pendukung lainnya
JERATAN HUKUM BERAT
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
– Pasal 450 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Perampasan Kemerdekaan)
– Pasal 76F Jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan)
Ancaman hukuman maksimal menanti pelaku atas perbuatan brutal tersebut.
KOMITMEN POLDA KALTIM
Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Kepolisian memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Masyarakat, khususnya para orang tua, juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.
“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan terhadap anak. Pelaku akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim.
“Narasumber: Humas Polda Kaltim“




















