SIDOARJO – Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo menangkap seorang oknum guru pondok pesantren berinisial UJF, 30 tahun. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial ZMP, 11 tahun, di lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar.
Berdasarkan keterangan tertulis Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah, S.H., kasus ini terungkap setelah adanya laporan.
Tim Satres PPA-PPO kemudian melakukan penangkapan terhadap UJF di wilayah Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan terjadi sebanyak beberapa kali antara bulan September hingga Desember 2025 di salah satu ruangan lantai 2 gudang pondok pesantren.
Modus yang dilakukan terduga pelaku, menurut keterangan korban kepada penyidik, adalah memanggil korban dengan alasan bersih-bersih. Setelah itu korban diduga dipaksa melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan dan persetubuhan. Terduga juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Kompol Rohmawati menyebut motif tersangka diduga karena nafsu.
Atas perbuatannya, UJF disangkakan:
1. *Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016* tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal ini diterapkan karena perbuatan dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak.
2. *Pasal 418 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang pencabulan terhadap anak di bawah pengawasannya untuk diasuh atau dididik. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Sidoarjo menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari Unit PPA.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pihak pondok pesantren untuk aktif mengawasi dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Kabiro Pasuruan, Abdul Rohman)




















