Polresta Sidoarjo Tangkap Oknum Pendidik, Diduga Lakukan Pencabulan Berulang di Lingkungan Ponpes

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO – Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo menangkap seorang oknum guru pondok pesantren berinisial UJF, 30 tahun. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial ZMP, 11 tahun, di lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar.

Berdasarkan keterangan tertulis Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah, S.H., kasus ini terungkap setelah adanya laporan.

Tim Satres PPA-PPO kemudian melakukan penangkapan terhadap UJF di wilayah Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan terjadi sebanyak beberapa kali antara bulan September hingga Desember 2025 di salah satu ruangan lantai 2 gudang pondok pesantren.

Modus yang dilakukan terduga pelaku, menurut keterangan korban kepada penyidik, adalah memanggil korban dengan alasan bersih-bersih. Setelah itu korban diduga dipaksa melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan dan persetubuhan. Terduga juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain.

Kompol Rohmawati menyebut motif tersangka diduga karena nafsu.

Atas perbuatannya, UJF disangkakan:

1. *Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016* tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal ini diterapkan karena perbuatan dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak.

Baca Juga:  Monitoring Wisata Kolam Renang, Polsek Rangkasbitung Berikan Rasa Aman Kepada Para Pengunjung

2. *Pasal 418 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang pencabulan terhadap anak di bawah pengawasannya untuk diasuh atau dididik. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polresta Sidoarjo menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari Unit PPA.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pihak pondok pesantren untuk aktif mengawasi dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Kabiro Pasuruan, Abdul Rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru