*CARA Buat SKCK Semakin Mudah via Online*

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak,pilarfakta.id- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mengurus administrasi lainnya. Untuk memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Super Apps Presisi adalah aplikasi resmi Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian, termasuk pembuatan SKCK, dengan lebih mudah dan cepat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak Ipda Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan Langkah -langkah pembuatan SKCK secara Online

“Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online

1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi:

Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

2. Daftar atau Masuk Akun:

Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data yang diperlukan serta foto KTP, foto selfie, foto selfie dengan KTP

Jika sudah memiliki akun, langsung masuk menggunakan data login Anda.

3. Pilih Menu SKCK:

Setelah masuk, cari dan pilih menu “SKCK” pada halaman utama aplikasi.

4. Ajukan Permohonan:

Pilih opsi “Ajukan SKCK” dan ikuti petunjuk yang diberikan.

5. Isi Data Diri:

Lengkapi formulir pengajuan dengan data diri yang sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor NIK.

6. Dokumen Persyaratan:

Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti foto KTP, pas foto, KK, dan akta kelahiran.

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini

7. Pilih Metode Pembayaran:

Pilih metode pembayaran yang tersedia, biasanya melalui virtual account bank BRI

8. Lakukan Pembayaran:

Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.

9. Cetak Bukti Pendaftaran:

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pendaftaran melalui email. Simpan bukti pendaftaran tersebut.

10. Datang ke Kantor Polisi:

Kunjungi kantor polisi terdekat untuk melakukan verifikasi dan mengambil SKCK fisik. Bawalah bukti pendaftaran yang telah dicetak,” ujar Moestafa.

Sebagai informasi, walaupun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya mesti offline atau datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan. Selain itu, proses penerbitan SKCK maksimal 1 hari Kerja, tetapi proses tercepat minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp30.000 dan berlaku selama 6 bulan. Terpenting adalah kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PPPK/CPNS. Pelamar mesti datang ke Kepolisian Resor (Polres) untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK,” terangnya.

“Kemudian, sebagai persyarat diperlukan beberapa berkas, yaitu:

– Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

– Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah

– BPJS Kesehatan kepesertaan aktif, ” Tambah Kasihumas.

Red: Endang s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru