*CARA Buat SKCK Semakin Mudah via Online*

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak,pilarfakta.id- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mengurus administrasi lainnya. Untuk memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Super Apps Presisi adalah aplikasi resmi Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian, termasuk pembuatan SKCK, dengan lebih mudah dan cepat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak Ipda Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan Langkah -langkah pembuatan SKCK secara Online

“Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online

1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi:

Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

2. Daftar atau Masuk Akun:

Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data yang diperlukan serta foto KTP, foto selfie, foto selfie dengan KTP

Jika sudah memiliki akun, langsung masuk menggunakan data login Anda.

3. Pilih Menu SKCK:

Setelah masuk, cari dan pilih menu “SKCK” pada halaman utama aplikasi.

4. Ajukan Permohonan:

Pilih opsi “Ajukan SKCK” dan ikuti petunjuk yang diberikan.

5. Isi Data Diri:

Lengkapi formulir pengajuan dengan data diri yang sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor NIK.

6. Dokumen Persyaratan:

Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti foto KTP, pas foto, KK, dan akta kelahiran.

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Empati dan Persatuan Bangsa

7. Pilih Metode Pembayaran:

Pilih metode pembayaran yang tersedia, biasanya melalui virtual account bank BRI

8. Lakukan Pembayaran:

Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera.

9. Cetak Bukti Pendaftaran:

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pendaftaran melalui email. Simpan bukti pendaftaran tersebut.

10. Datang ke Kantor Polisi:

Kunjungi kantor polisi terdekat untuk melakukan verifikasi dan mengambil SKCK fisik. Bawalah bukti pendaftaran yang telah dicetak,” ujar Moestafa.

Sebagai informasi, walaupun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya mesti offline atau datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan. Selain itu, proses penerbitan SKCK maksimal 1 hari Kerja, tetapi proses tercepat minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp30.000 dan berlaku selama 6 bulan. Terpenting adalah kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PPPK/CPNS. Pelamar mesti datang ke Kepolisian Resor (Polres) untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK,” terangnya.

“Kemudian, sebagai persyarat diperlukan beberapa berkas, yaitu:

– Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

– Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah

– BPJS Kesehatan kepesertaan aktif, ” Tambah Kasihumas.

Red: Endang s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah
MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL
HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN
Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.
Kaperwil Pilar Fakta.id Bersikap Tegas Soal Penyalahgunaan Nama dan Jabatan untuk Sebarkan Ujaran Kebencian
MANASIK HAJI ANAK TK/MI SE-KECAMATAN BEJI DIGELAR DI WISATA KEBUN KURMA
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:56 WIB

MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:22 WIB

HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.

Berita Terbaru