Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim – , 12- Agustus 2026 — PILARFAKTA.ID – Fenomena penyalahgunaan identitas di media sosial kembali terjadi. Seorang oknum diduga membuat akun palsu dengan mengatasnamakan jabatan Kepala Perwakilan (Kaperwil) sebuah lembaga, lalu memanfaatkannya untuk menyebarkan ujaran kebencian serta menyerang pihak lain.

Bukan sekadar menyamar, pelaku menggunakan nama dan jabatan tersebut seolah-olah itu adalah dirinya, bahkan menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kebencian, perpecahan, maupun pencemaran nama baik terhadap individu maupun kelompok tertentu.

“Pernyataan-pernyataan yang tersebar itu bukan berasal dari saya maupun dari institusi kami. Ada pihak yang membuat akun berkedok nama dan jabatan Kaperwil, lalu menyebarkan hal-hal yang bersifat menghasut,” ungkap pihak yang namanya dicatut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini tentu sangat merugikan — tidak hanya mencemarkan nama baik individu yang diatasnamakan, tetapi juga merusak citra lembaga yang diwakilkan. Masyarakat yang tidak tahu dapat tertipu dan menganggap ujaran kebencian itu keluar dari mulut pejabat aslinya.

⚖️ Apa Saja Pelanggarannya?

Perbuatan pelaku diduga kuat melanggar beberapa aturan:

– Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE No. 1 Tahun 2024 — Penyalahgunaan identitas di sistem elektronik. Ancaman penjara hingga 12 tahun.
– Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE — Ujaran kebencian dan penghasutan antar kelompok.
– Pasal 27A UU ITE / Pasal 433 KUHP Baru — Pencemaran nama baik.
– UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 — Penggunaan identitas tanpa izin.

Baca Juga:  Anggota Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Perumahan Cempa Residence Cegah C3

📌 Langkah yang Ditempuh

Pihak yang namanya dicatut telah mengambil langkah konkret:

1. Melaporkan akun palsu ke platform media sosial agar segera dinonaktifkan.
2. Membuat klarifikasi resmi kepada publik melalui media sosial maupun surat pemberitahuan ke instansi terkait.
3. Melaporkan ke kepolisian di Polres setempat melalui SPKT beserta seluruh bukti tangkapan layar, tanggal, dan waktu unggahan.

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar teliti memverifikasi keaslian akun-akun yang mengatasnamakan pejabat atau instansi, terutama jika isinya berbau ujaran kebencian, serangan pribadi, atau ajakan tertentu.

“Jika ragu, konfirmasi melalui saluran resmi hj lembaga. Jangan langsung ikut menyebarkan, karena bisa ikut disangkutkan perbuatan melawan hukum,” imbau perwakilan kepolisian.

Saat ini kasus sedang dalam tahap penyelidikan. Identitas pelaku sedang dilacak melalui jejak digital. (Kaperwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru