Jatim – , 12- Agustus 2026 — PILARFAKTA.ID – Fenomena penyalahgunaan identitas di media sosial kembali terjadi. Seorang oknum diduga membuat akun palsu dengan mengatasnamakan jabatan Kepala Perwakilan (Kaperwil) sebuah lembaga, lalu memanfaatkannya untuk menyebarkan ujaran kebencian serta menyerang pihak lain.
Bukan sekadar menyamar, pelaku menggunakan nama dan jabatan tersebut seolah-olah itu adalah dirinya, bahkan menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kebencian, perpecahan, maupun pencemaran nama baik terhadap individu maupun kelompok tertentu.
“Pernyataan-pernyataan yang tersebar itu bukan berasal dari saya maupun dari institusi kami. Ada pihak yang membuat akun berkedok nama dan jabatan Kaperwil, lalu menyebarkan hal-hal yang bersifat menghasut,” ungkap pihak yang namanya dicatut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan ini tentu sangat merugikan — tidak hanya mencemarkan nama baik individu yang diatasnamakan, tetapi juga merusak citra lembaga yang diwakilkan. Masyarakat yang tidak tahu dapat tertipu dan menganggap ujaran kebencian itu keluar dari mulut pejabat aslinya.
⚖️ Apa Saja Pelanggarannya?
Perbuatan pelaku diduga kuat melanggar beberapa aturan:
– Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE No. 1 Tahun 2024 — Penyalahgunaan identitas di sistem elektronik. Ancaman penjara hingga 12 tahun.
– Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE — Ujaran kebencian dan penghasutan antar kelompok.
– Pasal 27A UU ITE / Pasal 433 KUHP Baru — Pencemaran nama baik.
– UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 — Penggunaan identitas tanpa izin.
📌 Langkah yang Ditempuh
Pihak yang namanya dicatut telah mengambil langkah konkret:
1. Melaporkan akun palsu ke platform media sosial agar segera dinonaktifkan.
2. Membuat klarifikasi resmi kepada publik melalui media sosial maupun surat pemberitahuan ke instansi terkait.
3. Melaporkan ke kepolisian di Polres setempat melalui SPKT beserta seluruh bukti tangkapan layar, tanggal, dan waktu unggahan.
Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar teliti memverifikasi keaslian akun-akun yang mengatasnamakan pejabat atau instansi, terutama jika isinya berbau ujaran kebencian, serangan pribadi, atau ajakan tertentu.
“Jika ragu, konfirmasi melalui saluran resmi hj lembaga. Jangan langsung ikut menyebarkan, karena bisa ikut disangkutkan perbuatan melawan hukum,” imbau perwakilan kepolisian.
Saat ini kasus sedang dalam tahap penyelidikan. Identitas pelaku sedang dilacak melalui jejak digital. (Kaperwil Jatim)




















