PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN HUKUM ATAS FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saya, Aryani, selaku Pimpinan PT Media Satu Januari Tujuh Tujuh, penerbit media Pilar Fakta ID, menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus tuntutan hukum resmi atas perbuatan pihak yang mengatasnamakan Nonik, yang menyampaikan ucapan penghinaan dan fitnah melalui pesan WhatsApp berbunyi:

“Gak nyangka seorang bangsat lebih dari bangsat, hanya modal nipu laki-laki bisa dapat keuntungan…”

Ucapan tersebut adalah kata-kata kasar, tidak berdasar, dan sengaja disampaikan untuk menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik saya. Saya tegaskan dengan tegas: SAYA TIDAK PERNAH melakukan hal yang dituduhkan. Tuduhan itu kosong dan sengaja dibuat-buat untuk merusak nama baik saya serta lembaga yang saya pimpin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta semakin memperkuat kebenaran di pihak saya: Setelah saya meminta penjelasan atas tuduhan tersebut, nomor WhatsApp saya langsung diblokir. Hal ini membuktikan pihak yang bersangkutan tidak berani menghadapi kebenaran, tidak berani mempertanggungjawabkan ucapannya, dan sengaja lari dari tanggung jawab.

Oleh karena itu, saya menuntut pihak yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh, baik dalam ranah hukum pidana maupun perdata, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

A. RANAH PIDANA

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
​Pasal 433: Menyerang kehormatan/nama baik dengan tuduhan tertentu → pidana penjara hingga 9 bulan atau denda kategori II.
​- Pasal 435: Jika tuduhan tidak benar → ancaman pidana lebih berat.
​Pasal 436: Penghinaan lewat tulisan/pesan → pidana penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II.

UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)
​ Pasal 27A: Dilarang menyerang kehormatan lewat sistem elektronik (termasuk WhatsApp).
​Pasal 45A: Pelanggaran diancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750.000.000,-.

Baca Juga:  Kepala Sd 5 negeri kabupaten Kepahiang di duga Tidak Transparan Penggunaan Dana BOS

B. RANAH PERDATA
Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian → wajib mengganti seluruh kerugian (materiil & moril).
​Pasal 1372 KUHPerdata: Kehormatan yang diserang → berhak menuntut pemulihan nama baik secara terbuka dan ganti kerugian.

TUNTUTAN SAYA

Kepada pihak yang bersangkutan:

1. Tarik kembali seluruh ucapan dan tuduhan secara terbuka dan tanpa tekanan apa pun.

2. Sampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka, dengan pengakuan bahwa tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar.

3. Selesaikan masalah ini secara bertanggung jawab dalam waktu yang wajar. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, maka saya akan melampirkan bukti rekam percakapan beserta fakta pemblokiran ini, melaporkan perbuatan Anda secara resmi kepada Kepolisian, dan menuntut ganti kerugian melalui jalur Pengadilan.

Saya menjaga kehormatan diri serta lembaga yang saya pimpin dengan teguh. Tidak ada siapa pun yang boleh sembarangan memfitnah lalu lari dari tanggung jawab. Setiap perbuatan pasti ada pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di hadapan Allah SWT.

Demikian pernyataan dan tuntutan ini saya sampaikan dengan sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Ditetapkan di: Pekanbaru, Riau

Hormat saya,

Ariani
Pimpinan
PT Media Satu Januari Tujuh Tujuh
Penerbit Media Pilar Fakta ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru