Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, –Seorang pria berinisial MKO (38), warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan pada Kamis (20/8/2026).

Pelaku ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, sekitar pukul 14.10 WIB, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., CBA., CPHR, melalui KBO Ipda Welman Simangunsong, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sengaja datang dari Sidikalang untuk mengantarkan narkotika jenis daun ganja kering yang dipesan oleh seseorang berinisial BL, warga Bakkara. Saat ini, BL telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kertas nasi warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 72,20 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok kosong, 2 (dua) batang rokok yang telah diisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,24 gram, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) blok kertas tiktak/paper, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga:  Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkob, Empat Tersangka Pengedar Diamankan*

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama “Om Udin”, warga Kota Medan, dan rencananya akan dijual seharga Rp400.000.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan
Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram
Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada*
*Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis*
Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan*
Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada*

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

*Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis*

Berita Terbaru