Aktivitas pengerukan tanah yang diduga merupakan kegiatan tambang galian C kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi yang beredar, lokasi tersebut diduga dikelola atau melibatkan oknum anggota Kodim 1010/Rantau. Namun, informasi mengenai siapa pemilik maupun pengelola sebenarnya masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan oleh pihak yang berwenang.
Dalam foto yang beredar terlihat aktivitas alat berat jenis excavator serta sejumlah kendaraan pengangkut material di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas kegiatan, perizinan pertambangan, asal-usul material, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan secara transparan. Jika kegiatan tersebut memiliki izin, diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan publik: Siapa sebenarnya pemilik atau pengelola aktivitas tambang tersebut, apakah sudah mengantongi izin, dan apakah benar ada keterlibatan oknum anggota Kodim 1010/Rantau?
Kami membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam informasi ini.
Catatan: informasi ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan yang diterima dan dokumentasi yang beredar. Kebenaran serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.




















