MANDAILING NATAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (12/10/2026) sore.
Pria tersebut diamankan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Madina bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina dan didukung pemerintah desa setempat.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui kepala desa setempat. Berdasarkan informasi tersebut, sebuah gubuk kosong di Desa Hutabargot Lombang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Madina, AKP S.R. Harahap, S.H., memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut bersama BNNK Madina serta aparat desa.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Seorang pria berinisial S ditemukan di dalam gubuk tersebut dan diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Dari lokasi, petugas menyita delapan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat isap sabu atau bong, tiga kaca pirex, dua pipet, enam plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp107.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Setelah diamankan, pria tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di RSUD Panyabungan, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET).
Saat ini, Satresnarkoba Polres Madina masih melakukan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polres Mandailing Natal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Polres Madina berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama menciptakan Kabupaten Mandailing Natal yang aman dan bebas dari narkoba




















