Sidoarjo, 23 Oktober 2026 — Laporan yang diajukan oleh Siti Rahayu di Polres Lumajang kini telah memasuki tahap pemanggilan terhadap pihak terlapor. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat ( LSM FPSR ) Aris Gunawan S Sos bersama ketua DPD Sidoarjo Agus Harianto SH, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada pelapor selama proses penanganan kasus berlangsung.
Dalam pernyataan singkatnya, Ketua LSM‑FPSR menjelaskan bahwa perlindungan hukum diberikan agar pelapor dapat mengikuti seluruh rangkaian proses hukum tanpa rasa takut atau tertekan. Pihak LSM juga akan memantau jalannya pemeriksaan dan tahap‑tahap selanjutnya dari kasus ini.
Dari hasil konfirmasi lewat whatsapp saudari Siti Rahayu mempertanyakan perkembangan laporanya ,penyidik telah kirimkan surat untuk panggilan klarifikasi terhadap terlapor .dan hari Selasa depan 27 – 10 – 2026 untuk menghadap ke polres Lumajang ,LSM‑FPSR berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sampai tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Harisnto.SH .selaku ketua DPD LSM FPSR Sidoarjo berharap penyidik polres Lumajang dalam penanganan kasus tersebut tidak tebang pilih ,kami akan terus memantau setiap perkembanganya serta kami juga akan selalu menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini kepada masyarakat. selaku kontrol sosial kami siap mendampingi dan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Agus. KABIRO PASURUAN




















