Laporan Siti Rahayu Masuk Tahap Pemanggilan Terlapor, LSM‑FPSR Berikan Perlindungan Hukum

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, 23 Oktober 2026 — Laporan yang diajukan oleh Siti Rahayu di Polres Lumajang kini telah memasuki tahap pemanggilan terhadap pihak terlapor. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat ( LSM FPSR ) Aris Gunawan S Sos bersama ketua DPD Sidoarjo Agus Harianto SH, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada pelapor selama proses penanganan kasus berlangsung.

Dalam pernyataan singkatnya, Ketua LSM‑FPSR menjelaskan bahwa perlindungan hukum diberikan agar pelapor dapat mengikuti seluruh rangkaian proses hukum tanpa rasa takut atau tertekan. Pihak LSM juga akan memantau jalannya pemeriksaan dan tahap‑tahap selanjutnya dari kasus ini.

Dari hasil konfirmasi lewat whatsapp saudari Siti Rahayu mempertanyakan perkembangan laporanya ,penyidik telah kirimkan surat untuk panggilan klarifikasi terhadap terlapor .dan hari Selasa depan 27 – 10 – 2026 untuk menghadap ke polres Lumajang ,LSM‑FPSR berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sampai tuntas.

Agus Harisnto.SH .selaku ketua DPD LSM FPSR Sidoarjo berharap penyidik polres Lumajang dalam penanganan kasus tersebut tidak tebang pilih ,kami akan terus memantau setiap perkembanganya serta kami juga akan selalu menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini kepada masyarakat. selaku kontrol sosial kami siap mendampingi dan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Agus. KABIRO PASURUAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pasuruan Gelar Rakor Penanganan Karhutla Arjuno-Welirang, Pastikan Keselamatan Personel dan Penanganan Titik Api
Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal*
UNRAS JILID II, KOMANDAN MADINA DESAK KADISDIKBUD TANGGAPI ASPIRASI, MINTA BUPATI COPOT JABATANNYA
Disdukcapil Humbahas Jemput Bola Aktivasi IKD di Kecamatan Paranginan, Dukung Perlinsos Digital
Bupati Humbahas Tinjau Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 di Beberapa Kecamatan 
Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil
Cegah Tradisi Terkikis Zaman, LAMR Pekanbaru Latih Generasi Muda Buat Telur Merah dan Cenderamata Adat
Rangkul Mahasiswa, Kapolres Pasuruan Dorong Komunikasi Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Laporan Siti Rahayu Masuk Tahap Pemanggilan Terlapor, LSM‑FPSR Berikan Perlindungan Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Polres Pasuruan Gelar Rakor Penanganan Karhutla Arjuno-Welirang, Pastikan Keselamatan Personel dan Penanganan Titik Api

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal*

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:41 WIB

UNRAS JILID II, KOMANDAN MADINA DESAK KADISDIKBUD TANGGAPI ASPIRASI, MINTA BUPATI COPOT JABATANNYA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Disdukcapil Humbahas Jemput Bola Aktivasi IKD di Kecamatan Paranginan, Dukung Perlinsos Digital

Berita Terbaru