Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Pemurnian Emas Tanpa Izin di Desa Setiang

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,—Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis malam (27/11/2025).

Seorang laki-laki berinisial E (45) diamankan bersama sejumlah peralatan pemurnian emas serta pentolan emas hasil olahan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian emas ilegal di wilayah Desa Setiang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan unit Reskrim untuk bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut,” ujar Kapolsek.

Tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah satu warga. Berdasarkan keterangan pelaku, peralatan pemurnian emas disembunyikan di kandang kambing milik warga. Petugas menemukan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 22 butir pentolan emas serta uang tunai Rp26.221.000.

Baca Juga:  Polres Sibolga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga terhadap Arjuna

Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan pemurnian emas tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin. Pelaku telah dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Sebagaimana arahan Kapolres, kami akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan ataupun pemurnian mineral tanpa izin karena hal tersebut merugikan negara dan mengganggu ketertiban,” tambah IPTU Riduan.

Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Hadir Lindungi Jemaah Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 06:06 WIB

POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA

Jumat, 10 April 2026 - 05:57 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB