Satnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Satnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Dusun Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 12.30 Wib.

Kedua pelaku AT (40) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan DE (51) warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung. “Dari kedua pengedar ini berhasil kita amankan dua paket sabu-sabu dengan berat 1.38 Gram,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Sabtu (29/11/20205).

Penangkapan kedua pelaku ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku AT di rumahnya daerah Dusun Rantau Berangin Desa Merangin Kecamatan Kuok karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah sangat meresahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan kaleng warna biru putih didepan ianya duduk yang berisikan 2 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dibalut dengan kertas tisu.
“Saat diintrogasi AT mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE yang merupakan Narapidana Di Lapas Kelas II A Bangkinang,”terang Kasat.

Baca Juga:  Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad menggelar kegiatan uji fungsi teknis Jembatan Knock Down

Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ke Lapas Kelas II A Bangkinang dan berkordinasi dengan KA Lapas Kelas II A Bangkinang serta berhasil mengamankan pelaku DE.

Pelaku DE mengakui ada memberikan Narkotika jenis Sabu kepada AT. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kasat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Hadir Lindungi Jemaah Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 06:06 WIB

POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA

Jumat, 10 April 2026 - 05:57 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru