Satnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Satnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Dusun Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 12.30 Wib.

Kedua pelaku AT (40) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan DE (51) warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung. “Dari kedua pengedar ini berhasil kita amankan dua paket sabu-sabu dengan berat 1.38 Gram,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Sabtu (29/11/20205).

Penangkapan kedua pelaku ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku AT di rumahnya daerah Dusun Rantau Berangin Desa Merangin Kecamatan Kuok karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah sangat meresahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan kaleng warna biru putih didepan ianya duduk yang berisikan 2 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dibalut dengan kertas tisu.
“Saat diintrogasi AT mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE yang merupakan Narapidana Di Lapas Kelas II A Bangkinang,”terang Kasat.

Baca Juga:  Ekstasi 1.969 Butir Batal Edar, Petugas Gabungan Riau Putus Jalur Distribusi Udara

Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ke Lapas Kelas II A Bangkinang dan berkordinasi dengan KA Lapas Kelas II A Bangkinang serta berhasil mengamankan pelaku DE.

Pelaku DE mengakui ada memberikan Narkotika jenis Sabu kepada AT. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kasat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Optimalkan Lahan Produktif
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Kunjungi Kodim 0620/Kabupaten Cirebon
Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 34 Tersangka Diamankan
Polisi menangkap seorang pemuda berstatus mahasiswa yang ternyata menjadi otak pelaku kejahatan siber!
PENEMBAKAN DI LAMPUNG, PELAKU AKHIRNYA MENYERAHKAN DIRI & KRONOLOGI LENGKAP
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Optimalkan Lahan Produktif

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:23 WIB

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Kunjungi Kodim 0620/Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru