Satnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Satnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Dusun Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 12.30 Wib.

Kedua pelaku AT (40) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan DE (51) warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung. “Dari kedua pengedar ini berhasil kita amankan dua paket sabu-sabu dengan berat 1.38 Gram,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Sabtu (29/11/20205).

Penangkapan kedua pelaku ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku AT di rumahnya daerah Dusun Rantau Berangin Desa Merangin Kecamatan Kuok karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah sangat meresahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan kaleng warna biru putih didepan ianya duduk yang berisikan 2 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dibalut dengan kertas tisu.
“Saat diintrogasi AT mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE yang merupakan Narapidana Di Lapas Kelas II A Bangkinang,”terang Kasat.

Baca Juga:  *Kapolda Jatim Resmikan Dermaga dan Kapal Cepat Satpolairud Polresta Banyuwangi*

Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ke Lapas Kelas II A Bangkinang dan berkordinasi dengan KA Lapas Kelas II A Bangkinang serta berhasil mengamankan pelaku DE.

Pelaku DE mengakui ada memberikan Narkotika jenis Sabu kepada AT. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kasat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Berita Terbaru