Adab dan etika seorang jurnalis yang bijak dan profesional sangat penting untuk memastikan informasi yang disampaikan

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pilarfakta id – Adab dan etika seorang jurnalis yang bijak dan profesional sangat  akurat, adil, dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip ini diatur dalam berbagai kode etik jurnalistik, seperti Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Indonesia
Berikut adalah poin-poin utama adab dan etika tersebut:
1.Integritas dan Kebenaran

Akurat dan Benar: Wajib meliput dan memberitakan fakta secara akurat, tidak memutarbalikkan fakta, dan selalu memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan 

Objektif dan Adil: Berusaha untuk bersikap objektif, menyajikan semua sisi cerita yang relevan, dan memberikan ruang koreksi (hak jawab) kepada pihak yang diberitakan jika diperlukan 

Tidak Berbohong/Memanipulasi: Dilarang keras membuat berita bohong (hoaks), memanipulasi foto atau video, dan tidak melakukan plagiat 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Tanggung Jawab Sosial dan Dampak

Menghormati Privasi: Menghargai privasi narasumber dan masyarakat, terutama dalam isu-isu sensitif yang melibatkan anak-anak, korban kekerasan, atau masalah pribadi, kecuali jika ada kepentingan publik yang mendesak 

Sensitif terhadap Isu SARA: Menghindari pemberitaan yang dapat memicu konflik berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau yang bersifat diskriminatif 

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Sumatra, Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Optimal

Berdampak Positif: Mempertimbangkan konsekuensi sosial dari pemberitaan dan berupaya memberikan informasi yang bermanfaat serta mendorong diskusi publik yang konstruktif. 

3. Independensi dan Profesionalisme

Independen: Bebas dari pengaruh, tekanan, atau kepentingan pribadi, politik, maupun bisnis. Jurnalis tidak boleh menerima suap atau fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitasnya [1].

Transparan: Bila ada konflik kepentingan, jurnalis harus menyatakannya secara terbuka kepada publik atau redaksi.

Profesional dalam Wawancara: Menjaga sikap sopan dan profesional saat meliput atau mewawancarai narasumber, tidak memaksakan kehendak atau melakukan intimidasi. 

4. Akuntabilitas dan Perbaikan

Mengakui Kesalahan: Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, jurnalis wajib segera mengoreksi, meminta maaf, dan menerbitkan hak jawab dari pihak terkait

Menyebutkan Sumber: Menyebutkan sumber informasi secara jelas (kecuali jika sumber meminta anonim demi keamanan dan kredibilitasnya) 

Seorang jurnalis yang bijak dan profesional tidak hanya mengejar “berita cepat saji”, tetapi juga memastikan bahwa setiap kata dan gambar yang dipublikasikan didasari oleh etika yang kuat dan pertimbangan matang akan dampaknya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru