Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Warga Kalanganyar Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak ,Pilarfakta.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Seorang pria berinisial H.L. (25) Warga Kalanganyar berhasil diamankan pada Selasa (3/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak dan informasi dari masyarakat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152.000, satu buah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker,” ujar AKP Epi. Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Berdiri di Petai, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H.L. mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Angke, Jakarta, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Lebak,” terangnya.

“Saat ini Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan
dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan Denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).,” tambah Epi.

Epi menegaskan “Polres Lebak dibawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,”

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” Tukasnya.

Red : Endang s
Kaperwil banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Berita Terbaru