Kemenkum Riau Perkuat Layanan AHU: Bimtek Perubahan Perseroan Tekankan Ketelitian Data dan Kepastian Proses

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Layanan AHU terkait proses perubahan Perseroan Terbatas (PT). Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, di Ruang Rapat Pokja ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, beserta tim AHU sebagai perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.

Bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memastikan seluruh proses perubahan PT dapat dilakukan secara tepat, teliti, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparan materi, narasumber Bapak Suhan Diyo memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah-langkah krusial dalam pengajuan perubahan perseroan melalui sistem AHU Online.

Salah satu poin penting yang ditekankan ialah kewajiban Notaris untuk selalu mengklik poin nomor 4 pada setiap permohonan perubahan, serta memastikan email dan nomor telepon yang dicantumkan merupakan data yang telah tervalidasi. Ketepatan ini penting karena kesalahan sekecil apa pun, termasuk satu huruf typo, dapat menyebabkan email konfirmasi tidak terkirim kepada Notaris.

Selain itu, narasumber menjelaskan bahwa pemilihan menu permohonan juga harus disesuaikan dengan transaksi terakhir. Apabila transaksi sebelumnya adalah perubahan, maka menu yang dipilih harus perubahan; sebaliknya, jika transaksi terakhir adalah pendirian, maka menu pendirian harus digunakan. Dalam proses ini, tidak ada batasan jumlah perbaikan data yang dapat dilakukan secara daring, sehingga Notaris dapat memastikan seluruh informasi tersampaikan dengan benar sebelum disubmit.

Terkait perubahan kepemilikan saham, Notaris diwajibkan mengisi seluruh data pemegang saham baru dan menyetujui pernyataan pertanggungjawaban data. Konfirmasi pemegang saham diberi waktu selama tujuh hari untuk memberikan persetujuan. Status persetujuan dapat dipantau melalui akun Notaris, baik pada menu ringkasan konfirmasi maupun pratinjau permohonan.

Melalui bimtek ini, diharapkan Notaris dan para pemangku kepentingan dapat memahami secara utuh alur dan ketentuan perubahan perseroan, sehingga layanan AHU dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai standar pelayanan publik yang ditetapkan. Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan digital di bidang Administrasi Hukum Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masarakat meminta Bentrok Berdarah Antarkaryawan PT PAB dan PT SIS, di usut Tuntas Negara tidak boleh takut sama pereman
Gawat! Lapor jendral,Kami beritahukan “gudang  diduga dijadikan Penimbunan dan pengolahan BBM Solar Bersubsidi di jalan jati Rejo 
Kejari Madina Tetapkan dan Tahan Ketua Kelompok Tani Tersangka Korupsi Dana PSR 2021 Rp1,9 Miliar
Mahasiswi yang hidupnya berakhir teragis Diduga tewas ditangan kakak iparnya sendiri
Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas di Minimarket
Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum
Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Jalan Purwosari–Pasuruan Depan PT Satoria
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 20:45 WIB

Masarakat meminta Bentrok Berdarah Antarkaryawan PT PAB dan PT SIS, di usut Tuntas Negara tidak boleh takut sama pereman

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:51 WIB

Gawat! Lapor jendral,Kami beritahukan “gudang  diduga dijadikan Penimbunan dan pengolahan BBM Solar Bersubsidi di jalan jati Rejo 

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:35 WIB

Kejari Madina Tetapkan dan Tahan Ketua Kelompok Tani Tersangka Korupsi Dana PSR 2021 Rp1,9 Miliar

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:48 WIB

Mahasiswi yang hidupnya berakhir teragis Diduga tewas ditangan kakak iparnya sendiri

Rabu, 17 Desember 2025 - 04:07 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas di Minimarket

Berita Terbaru