Kemenkum Riau Perkuat Layanan AHU: Bimtek Perubahan Perseroan Tekankan Ketelitian Data dan Kepastian Proses

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Layanan AHU terkait proses perubahan Perseroan Terbatas (PT). Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, di Ruang Rapat Pokja ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, beserta tim AHU sebagai perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.

Bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memastikan seluruh proses perubahan PT dapat dilakukan secara tepat, teliti, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparan materi, narasumber Bapak Suhan Diyo memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah-langkah krusial dalam pengajuan perubahan perseroan melalui sistem AHU Online.

Salah satu poin penting yang ditekankan ialah kewajiban Notaris untuk selalu mengklik poin nomor 4 pada setiap permohonan perubahan, serta memastikan email dan nomor telepon yang dicantumkan merupakan data yang telah tervalidasi. Ketepatan ini penting karena kesalahan sekecil apa pun, termasuk satu huruf typo, dapat menyebabkan email konfirmasi tidak terkirim kepada Notaris.

Selain itu, narasumber menjelaskan bahwa pemilihan menu permohonan juga harus disesuaikan dengan transaksi terakhir. Apabila transaksi sebelumnya adalah perubahan, maka menu yang dipilih harus perubahan; sebaliknya, jika transaksi terakhir adalah pendirian, maka menu pendirian harus digunakan. Dalam proses ini, tidak ada batasan jumlah perbaikan data yang dapat dilakukan secara daring, sehingga Notaris dapat memastikan seluruh informasi tersampaikan dengan benar sebelum disubmit.

Terkait perubahan kepemilikan saham, Notaris diwajibkan mengisi seluruh data pemegang saham baru dan menyetujui pernyataan pertanggungjawaban data. Konfirmasi pemegang saham diberi waktu selama tujuh hari untuk memberikan persetujuan. Status persetujuan dapat dipantau melalui akun Notaris, baik pada menu ringkasan konfirmasi maupun pratinjau permohonan.

Melalui bimtek ini, diharapkan Notaris dan para pemangku kepentingan dapat memahami secara utuh alur dan ketentuan perubahan perseroan, sehingga layanan AHU dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai standar pelayanan publik yang ditetapkan. Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan digital di bidang Administrasi Hukum Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BELASAN EXCAVATOR DIDUGA BEROPERASI DI SUNGAI BUBU, KOMANDAN MADINA DESAK KAPOLDA SUMUT DAN PANGDAM I/BB BERTINDAK
POLSEK LINGGA BAYU AMANKAN PRIA DAN 107 GRAM SABU DI SIMPANG DURIAN
SATGAS PENERTIBAN PETI POLRES MADINA TERTIBKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KOTANOPAN
POLRES MADINA AMANKAN PRIA DIDUGA TERLIBAT NARKOTIKA DI SIABU, BARANG BUKTI DIDUGA SABU DITEMUKAN
Pemakaman Tua Leluhur Dirusak, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan Akan Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi
Geger setelah hampir 5 tahun hilang kini di temukan
Ketua FPII Kuansing Resmi Laporkan Oknum Wartawan Terkait Pemberitaan
Empat Pria Modus Wartawan Diduga Memeras SPBU di Sijunjung, Senjata Api & Tongkat Besi Diamankan Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:53 WIB

BELASAN EXCAVATOR DIDUGA BEROPERASI DI SUNGAI BUBU, KOMANDAN MADINA DESAK KAPOLDA SUMUT DAN PANGDAM I/BB BERTINDAK

Jumat, 25 September 2026 - 02:20 WIB

POLSEK LINGGA BAYU AMANKAN PRIA DAN 107 GRAM SABU DI SIMPANG DURIAN

Rabu, 16 September 2026 - 12:39 WIB

SATGAS PENERTIBAN PETI POLRES MADINA TERTIBKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KOTANOPAN

Senin, 14 September 2026 - 04:11 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA DIDUGA TERLIBAT NARKOTIKA DI SIABU, BARANG BUKTI DIDUGA SABU DITEMUKAN

Jumat, 11 September 2026 - 09:38 WIB

Pemakaman Tua Leluhur Dirusak, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan Akan Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi

Berita Terbaru