Madina Pilarfakta id, Diduga penadah emas Dari tambng ilegal yang berada Didesa simpang durian kc, linggabayu KB Mandailing Natal ini sial M,S sudah lama ber operasi sampai sekarang belum tersentuh hukum,
Selain,penadah emas ilegal M,S juga punya mesin dongpeng untuk penggalian tanah mencari butiran emas ,yang berada di batang lobung kata warga simpanga durian tidak disebut kan namnya
UU, mengatakan pelaku penampung atau penadah emas mentah, hasil PETi bisa dijerat dengan pasal 161 undang -undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang pertambanga mineral dan batubara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pasal 161 disebut kan
Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan Dan atau pemur nian pengembangan
Sebagai mana dimaksut dalam pasal (35) ayat (3) hurup C dan hurup g, pasal 104 atau pasal 105 Dipidana dengan penjara paling lama (5) tahun Dan denda paling banyak RP 100,000,000,000,00 seratus milliar rupiah )
Diminta kepada Bapak kapolres Mandailing Natal agar segera untuk menindak lanjuti penadah emas tersebut (Majid)














