Lampung – Bea Cukai Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten berhasil membekuk dua tersangka kasus peredaran 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp 17,5 miliar.
Adapun kedua pelaku yang diamankan adalah MA (41) dan U (34).
Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Agus Yulianto mengatakan, potensi kerugian negara yang dicegah dari perkara rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 11,4 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menyebut, kedua pelaku diamankan dari hasil dua penindakan sepanjang November 2025.
“11,7 juta batang rokok ini dari dua penindakan di bulan November 2025. Pertama 4 November dan kedua 28 November,” ujar Agus Yulianto dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
“Tersangka MA berperan sebagai penerima barang dan tersangka U merupakan merupakan sopir,” kata dia.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua tersangka telah memenuhi unsur Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tutur Agus.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita lima unit kendaraan pengangkut barang ilegal tersebut, yakni tiga unit truk, satu unit mobil boks, dan satu unit mobil pikap.














