Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten berhasil membekuk dua tersangka kasus peredaran 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp 17,5 miliar

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung –  Bea Cukai Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten berhasil membekuk dua tersangka kasus peredaran 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp 17,5 miliar.

Adapun kedua pelaku yang diamankan adalah MA (41) dan U (34).

Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Agus Yulianto mengatakan, potensi kerugian negara yang dicegah dari perkara rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 11,4 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menyebut, kedua pelaku diamankan dari hasil dua penindakan sepanjang November 2025.

“11,7 juta batang rokok ini dari dua penindakan di bulan November 2025. Pertama 4 November dan kedua 28 November,” ujar Agus Yulianto dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).

“Tersangka MA berperan sebagai penerima barang dan tersangka U merupakan merupakan sopir,” kata dia.

Baca Juga:  Polisi Peduli : Kapolres Mojokerto Kota Silaturahmi Salurkan Bantuan Sosial untuk Ojol dan Tukang Becak

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedua tersangka telah memenuhi unsur Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tutur Agus.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita lima unit kendaraan pengangkut barang ilegal tersebut, yakni tiga unit truk, satu unit mobil boks, dan satu unit mobil pikap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru