Waykanan Pilarfakta.id
Tekab 308 Presisi Polsek Banjit bersama Polsek Kasui dan Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah warung di Dusun Sirah Mulyo, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Minggu (14/12/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JL alias Wawan (35), DA (18), dan KR (27), yang seluruhnya berdomisili di Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui genteng warung milik korban. Pelaku merusak atap, kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai serta berbagai barang dagangan.
“Kejadian bermula pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban bernama Suyadi menutup warung bersama istrinya. Setelah memastikan warung terkunci, korban pulang ke rumah yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi warung,” ujar Kapolsek.
Keesokan harinya, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, korban membuka pintu rolling warung dan mendapati kondisi di dalam warung sudah berantakan. Pintu dalam keadaan rusak dan atap warung terlihat terbuka dengan genteng yang telah bergeser.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya uang tunai sebesar Rp15 juta, rokok berbagai merek sebanyak 15 slop, satu unit handphone Oppo A17K warna biru, serta barang dagangan lainnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Banjit.
Berdasarkan laporan korban, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Banjit yang dibackup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka saat berada di pondok kolam ikan di Kampung Simpang Asam tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka KR diamankan pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Talang Padang, Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui. Sementara tersangka DA berhasil ditangkap pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek Banjit.
Kaperwil : (Welly)














