Kepala Kejaksaan Negeri Luwu pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulsel – Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. didampingi oleh Plh Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Hamka Dahlan S.H., serta para Kepala Seksi/Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan staff Kejaksaan Negeri Luwu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Luwu atau yang mewakili, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa,dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Luwu.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan para tamu pada kegiatan pemusnahan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama-tama yang kami hormati Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Kapolres Luwu atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.

Kami ucapkan terima kasih karena telah hadir di tempat ini dalam kegiatan pemusnahan barang bukti periode Juli 2025 sampai bulan Desember 2025.

Mudah-mudahan kita semua dalam keadaan sehat wal afiat serta diberikan berkat”.Tuturnya, Muhandas

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Plh Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), dan para saksi, perwakilan Polres Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Baca Juga:  Pertamina tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 342,2834 gram (86 sachet), bong (alat hisap) 3 buah, sachet kosong 28 buah, pipet (sendok sabu) 10 buah, pireks 5 buah, pembungkus rokok 6 buah, parang 3 buah, badik 4 buah, pisau 1 buah, THD 1051 tablet, tramadol 1385 butir, handphone 1 buah, timbangan digital 2 buah, korek api 3 buah.

pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, besi dipotong dengan mesin pemotong, serta barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor, atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP.

Dengan berjalannya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025, mengurangi tumpukan barang bukti yang berada pada gudang penyimpanan serta sebagai antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam. Kegiatan pemusnahan selesai pada pukul 09.56 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masarakat meminta Bentrok Berdarah Antarkaryawan PT PAB dan PT SIS, di usut Tuntas Negara tidak boleh takut sama pereman
Gawat! Lapor jendral,Kami beritahukan “gudang  diduga dijadikan Penimbunan dan pengolahan BBM Solar Bersubsidi di jalan jati Rejo 
Kejari Madina Tetapkan dan Tahan Ketua Kelompok Tani Tersangka Korupsi Dana PSR 2021 Rp1,9 Miliar
Mahasiswi yang hidupnya berakhir teragis Diduga tewas ditangan kakak iparnya sendiri
Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas di Minimarket
Kejari Way Kanan Raih Penghargaan Capaian Kinerja 2025
Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Jalan Purwosari–Pasuruan Depan PT Satoria
Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 20:45 WIB

Masarakat meminta Bentrok Berdarah Antarkaryawan PT PAB dan PT SIS, di usut Tuntas Negara tidak boleh takut sama pereman

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:51 WIB

Gawat! Lapor jendral,Kami beritahukan “gudang  diduga dijadikan Penimbunan dan pengolahan BBM Solar Bersubsidi di jalan jati Rejo 

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:35 WIB

Kejari Madina Tetapkan dan Tahan Ketua Kelompok Tani Tersangka Korupsi Dana PSR 2021 Rp1,9 Miliar

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:48 WIB

Mahasiswi yang hidupnya berakhir teragis Diduga tewas ditangan kakak iparnya sendiri

Rabu, 17 Desember 2025 - 04:07 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas di Minimarket

Berita Terbaru