Sijunjung, 27 Agustus 2026 — Sebanyak empat orang pria diamankan kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kejadian tersebut memicu kemarahan warga yang sempat mengepung kendaraan pelaku, sebelum akhirnya aparat kepolisian mengevakuasi mereka ke kantor polisi guna mencegah aksi main hakim sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Peristiwa
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, empat pria tiba di lokasi SPBU Parit Rantang menggunakan kendaraan roda empat merek Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1430 RF. Mereka memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mulai merekam kegiatan di lingkungan SPBU dengan alasan menelusuri dugaan pelangsiran BBM bersubsidi.
Pelaku kemudian diduga meminta sejumlah uang tunai serta bahan bakar secara cuma-cuma kepada pihak pengelola SPBU, dengan disertai ancaman akan menyebarluaskan rekaman video tersebut ke media sosial apabila permintaan tidak dipenuhi. Pihak pengelola SPBU membantah tuduhan pelangsiran dan tidak menuruti permintaan pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui oleh warga yang sedang mengisi bahan bakar, sehingga situasi menjadi memanas dan massa sempat mengepung kendaraan yang dikendarai pelaku. Personel Polsek Kamang Baru segera turun tangan dan mengevakuasi keempat pelaku ke Mapolsek Kamang Baru sekitar pukul 00.30 WIB. Pada Kamis pagi, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Pihak yang Diamankan
Keempat orang yang saat ini sedang diperiksa pihak kepolisian:
1. M. Ridwan
2. Muhammad Yahya Harahap
3. Doni
4. Syaiful Rahman
Keempatnya mengaku berasal dari Pekanbaru, Riau, dan menunjukkan kartu identitas kewartawanan. Saat ini polisi sedang meneliti keabsahan dokumen tersebut, karena diduga tidak diterbitkan oleh organisasi pers yang terdaftar secara resmi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari dalam kendaraan serta penguasaan pelaku, pihak kepolisian mengamankan:
1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver beserta amunisi
1 (satu) batang tongkat besi
3 (tiga) unit telepon seluler
Dokumen dan kartu identitas kewartawanan yang sedang diperiksa keabsahannya
(satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1430 RF
Pihak kepolisian membenarkan penemuan barang bukti tersebut dan menyatakan senjata api sedang diperiksa lebih lanjut untuk memastikan status hukumnya.
Keterangan Resmi Kepolisian
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, menyatakan:
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan awal, pihak yang diamankan diduga melakukan pemerasan dengan modus menyorot dugaan pelangsiran BBM. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan bukti adanya pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Mereka diduga meminta uang tunai dan bahan bakar secara paksa disertai ancaman penyebaran rekaman video. Kami juga sedang mendalami keabsahan identitas serta status kewartawanan mereka.”
Terkait adanya antrean panjang di SPBU, pihak berwenang menjelaskan hal tersebut terjadi akibat keterlambatan pasokan bahan bakar, bukan dikarenakan adanya pelangsiran.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Pasal 368 KUHP — Pemerasan
Pasal 335 KUHP — Pengancaman
Ketentuan terkait kepemilikan senjata yang masih dalam proses pemeriksaan
Sumber: Keterangan resmi Polres Sijunjung dan media berita terpercaya
Penerbit: Pilar Fakta ID
Tanggal rilis: 27 Agustus 2026
!




















