‎Polda Jabar menangkap YouTuber Adimas Firdaus atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob. Resbob

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – ‎Polda Jabar menangkap YouTuber Adimas Firdaus atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob. Resbob diamankan terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.

‎Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di Jatim.

‎“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra di Bandung, Senin (15/12/2025).

‎Hendra menjelaskan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

‎Menurut dia, setelah proses pemeriksaan awal selesai, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

‎Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

‎Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

‎Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

‎Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

‎“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Baca Juga:  Polda Sumut Hadir di Garis Depan, Bangkitkan Harapan Warga Tapsel Pascabencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala
Babinsa Pegambiran Monitoring Pendistribusian MBG untuk B3
Gerakan Bersih Sambut Ramadan 1447 H, Kodim 0615/Kuningan Satukan TNI–Polri dan Elemen Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:35 WIB

Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:59 WIB

Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB