Ops Lilin Semeru Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,pilarfakta.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pembatasan tersebut diberlakukan demi keamanan dan kelancaran lalu lintas di masa libur Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Nataru,” ujar Kombes Pol Iwan, Sabtu (20/12).

Sesuai dengan SKB pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan angkutan, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan maupun mobil barang yang digunakan mengangkut hasil tambang.

“Pembatasan itu diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan juga di ruas jalan arteri,” ujar Kombes Iwan.

Dirlantas Polda Jatim menerangkan terdapat pengecualian bagi kendaraan kendaraan yang digunakan untuk membawa atau mendistribusikan BBM, sembako untuk keperluan bencana maupun mudik motor gratis yang telah ditentukan di SKB.

Baca Juga:  Babinsa Argasunya Monitoring Kunjungan Wali Kota Cirebon Tinjau Jalan Longsor di Lebakngok

Namun demikian kata Kombes Pol Iwan, pembatasan yang sudah diatur pada SKB tersebut tidak diberlakukan mulai awal hingga akhir Operasi Lilin 2025, melainkan ada jeda waktu.

“Pada tahap awal diberlakukan mulai 19 – 20 Desember 2025, kemudian berlanjut tanggal 23 – 28 Desember 2025 dan terakhir diberlakukan tanggal 2 – 4 Januari 2026,”ujar Kombes Iwan.

Selain jalur tol juga berlaku pada ruas jalur non tol atau jalur arteri, namun untuk jam nya dimulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB sementara untuk jalur tol dari pukul 00.00 hingga pukul 24.00 pada hari akhir jadwal pembatasan.

“Penerapan pembatasan angkutan barang di jalan tol di wilayah Jawa Timur, tidak secara keseluruhan, melainkan ada beberapa ruas jalan tol,” jelas Kombes Iwan.

Pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol antara lain, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan – Malang, Surabaya – Gresik, Gempol – Pasuruan – Probolinggo dan Probolinggo – Banyuwangi, mulai dari exit tol Gending sampai Paiton yang diberlakukan fungsional.

Sedangkan pembatasan untuk jalur non tol atau jalur arteri adalah jalur arteri Pandaan – Malang, jalur arteri Probolinggo – Lumajang, jalur arteri Madiun – Caruban – Jombang dan jalur arteri Banyuwangi – Jember. (*)

(Kabiro pasuruan (abdul Rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik
Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global
Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:17 WIB

Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik

Minggu, 12 April 2026 - 09:52 WIB

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru