Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Ganja di Rangkasbitung, Seorang Pelaku Diamankan

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,banten.PilarFakta.id– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di daerah hukum Polres Lebak.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekira pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M.H.G, berusia 18 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
“Pelaku diamankan di dalam rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja,” ujar AKP Epi Cepiyana. Jum’at (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat netto sekitar 3,89 gram, 1 unit handphone merek Infinix warna hijau tosca, serta uang tunai sebesar Rp15.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
“Pelaku mengaku telah mengedarkan ganja sejak bulan Desember 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok di atasnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Babinsa Kalijaga Dampingi Baksos MBG untuk Edukasi Gizi Masyarakat.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

AKP Epi Cepiyana menegaskan komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menciptakan Kabupaten Lebak yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Red : Endang s
Kaperwil Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi dan Sportivitas
Polres Bondowoso Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pastikan Tepat Sasaran Tanpa Penyelewengan
Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu
Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik
Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global
Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:54 WIB

Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi dan Sportivitas

Senin, 13 April 2026 - 05:37 WIB

Polres Bondowoso Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pastikan Tepat Sasaran Tanpa Penyelewengan

Senin, 13 April 2026 - 05:31 WIB

Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu

Minggu, 12 April 2026 - 09:52 WIB

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Berita Terbaru

Daerah

PPG HKI Sibaganding Audiensi Kepada Bupati Humbahas

Senin, 13 Apr 2026 - 12:58 WIB