Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Ganja di Rangkasbitung, Seorang Pelaku Diamankan

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,banten.PilarFakta.id– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di daerah hukum Polres Lebak.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekira pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M.H.G, berusia 18 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
“Pelaku diamankan di dalam rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja,” ujar AKP Epi Cepiyana. Jum’at (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat netto sekitar 3,89 gram, 1 unit handphone merek Infinix warna hijau tosca, serta uang tunai sebesar Rp15.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
“Pelaku mengaku telah mengedarkan ganja sejak bulan Desember 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok di atasnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pangdam XVII/Cenderawasih Tegaskan tak Ada Toleransi bagi Oknum TNI yang Sakiti Rakyat

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

AKP Epi Cepiyana menegaskan komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menciptakan Kabupaten Lebak yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Red : Endang s
Kaperwil Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru