melaporkan tindak penganiayaan tanpa mediasi dengan langsung mendatangi kantor polisi

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Anda dapat melaporkan tindak penganiayaan tanpa mediasi dengan langsung mendatangi kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan online yang disediakan oleh pemerintah.

Melapor ke Kepolisian Secara Langsung
Pelaporan ke polisi adalah cara paling konkrit untuk memastikan kasus diproses hukum tanpa mediasi yang mengikat. Mediasi bersifat opsional dalam proses hukum pidana, terutama jika korban ingin melanjutkan proses peradilan.

Datang ke SPKT: Kunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek atau Polres setempat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelaskan Kronologi: Sampaikan maksud Anda untuk membuat Laporan Polisi (LP) dan jelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada petugas.
Bawa Bukti: Sertakan bukti pendukung seperti identitas diri (KTP), hasil visum (jika ada luka), foto luka, tangkapan layar percakapan, atau bukti lain yang relevan

Proses Hukum: Laporan Anda akan dicatat, dan jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Labuhan Deli kegiatan Pembagian Alat Mandi Dan pelengkapan Pembersih Pakaian Kepada Seluruh Warga Binaan 

Melapor Melalui Layanan Online
Alternatif lain, Anda dapat menggunakan layanan daring yang juga memfasilitasi pelaporan formal:
SAPA 129 KemenPPPA: Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima laporan kekerasan, termasuk penganiayaan.

Anda bisa mengakses layanan ini melalui:
Hotline: Telepon ke 129.
WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 0811129129.
Lapor Online: Mengisi formulir pengaduan di situs laporsapa129.kemenpppa.go.id.
SP4N-LAPOR!: Anda juga dapat menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) melalui situs lapor.go.id.

Dalam kasus penganiayaan, terutama yang menimbulkan luka berat atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik berat, tindak pidana tersebut merupakan delik biasa yang berarti proses hukumnya dapat berjalan tanpa perlu mediasi atau pencabutan laporan oleh korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru