melaporkan tindak penganiayaan tanpa mediasi dengan langsung mendatangi kantor polisi

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Anda dapat melaporkan tindak penganiayaan tanpa mediasi dengan langsung mendatangi kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan online yang disediakan oleh pemerintah.

Melapor ke Kepolisian Secara Langsung
Pelaporan ke polisi adalah cara paling konkrit untuk memastikan kasus diproses hukum tanpa mediasi yang mengikat. Mediasi bersifat opsional dalam proses hukum pidana, terutama jika korban ingin melanjutkan proses peradilan.

Datang ke SPKT: Kunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek atau Polres setempat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelaskan Kronologi: Sampaikan maksud Anda untuk membuat Laporan Polisi (LP) dan jelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada petugas.
Bawa Bukti: Sertakan bukti pendukung seperti identitas diri (KTP), hasil visum (jika ada luka), foto luka, tangkapan layar percakapan, atau bukti lain yang relevan

Proses Hukum: Laporan Anda akan dicatat, dan jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca Juga:  Mendukung Program Ketapang Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Bersihkan rumput Liar Disekitaran Kebun Jagung

Melapor Melalui Layanan Online
Alternatif lain, Anda dapat menggunakan layanan daring yang juga memfasilitasi pelaporan formal:
SAPA 129 KemenPPPA: Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima laporan kekerasan, termasuk penganiayaan.

Anda bisa mengakses layanan ini melalui:
Hotline: Telepon ke 129.
WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 0811129129.
Lapor Online: Mengisi formulir pengaduan di situs laporsapa129.kemenpppa.go.id.
SP4N-LAPOR!: Anda juga dapat menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) melalui situs lapor.go.id.

Dalam kasus penganiayaan, terutama yang menimbulkan luka berat atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik berat, tindak pidana tersebut merupakan delik biasa yang berarti proses hukumnya dapat berjalan tanpa perlu mediasi atau pencabutan laporan oleh korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan*
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru