melaporkan tindak penganiayaan tanpa mediasi dengan langsung mendatangi kantor polisi

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Anda dapat melaporkan tindak penganiayaan tanpa mediasi dengan langsung mendatangi kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan online yang disediakan oleh pemerintah.

Melapor ke Kepolisian Secara Langsung
Pelaporan ke polisi adalah cara paling konkrit untuk memastikan kasus diproses hukum tanpa mediasi yang mengikat. Mediasi bersifat opsional dalam proses hukum pidana, terutama jika korban ingin melanjutkan proses peradilan.

Datang ke SPKT: Kunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek atau Polres setempat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelaskan Kronologi: Sampaikan maksud Anda untuk membuat Laporan Polisi (LP) dan jelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada petugas.
Bawa Bukti: Sertakan bukti pendukung seperti identitas diri (KTP), hasil visum (jika ada luka), foto luka, tangkapan layar percakapan, atau bukti lain yang relevan

Proses Hukum: Laporan Anda akan dicatat, dan jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Baca Juga:  Polda Jatim Akan Salurkan 1.000 Paket Sembako dari Yayasan Bakti Persatuan di Momen Imlek dan Ramadan

Melapor Melalui Layanan Online
Alternatif lain, Anda dapat menggunakan layanan daring yang juga memfasilitasi pelaporan formal:
SAPA 129 KemenPPPA: Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima laporan kekerasan, termasuk penganiayaan.

Anda bisa mengakses layanan ini melalui:
Hotline: Telepon ke 129.
WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 0811129129.
Lapor Online: Mengisi formulir pengaduan di situs laporsapa129.kemenpppa.go.id.
SP4N-LAPOR!: Anda juga dapat menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) melalui situs lapor.go.id.

Dalam kasus penganiayaan, terutama yang menimbulkan luka berat atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik berat, tindak pidana tersebut merupakan delik biasa yang berarti proses hukumnya dapat berjalan tanpa perlu mediasi atau pencabutan laporan oleh korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DITEMUKAN BBM BERSUBSIDI SATU PIKAP DI TUTUR KRAJAN; PEMILIK TIDAK MUNCUL, SUPIR HILANG, AWAK MEDIA SIAP AWALI PROSES PENINDAKAN
Wakil Panglima TNI Tinjau Operasional Koperasi Merah Putih di Blora, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai
Satlantas Polres Kuningan Memberikan Bantuan Bibit Jagung Kepada Kelompok Tani Desa Cibulan
Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden
SAT LANTAS POLRES KUNINGAN MEMBERIKAN BANTUAN BERUPA CAIRAN PEMBASMI RUMPUT KEPADA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN KECAMATAN CIDAHU DALAM RANGKA PENANAMAN JAGUNG SEBAGAI IMPLEMENTASI KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Polres Lumajang Terjunkan Personel Penggerak Ketahanan Pangan Dampingi Warga Tani
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:37 WIB

DITEMUKAN BBM BERSUBSIDI SATU PIKAP DI TUTUR KRAJAN; PEMILIK TIDAK MUNCUL, SUPIR HILANG, AWAK MEDIA SIAP AWALI PROSES PENINDAKAN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:04 WIB

Wakil Panglima TNI Tinjau Operasional Koperasi Merah Putih di Blora, Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:15 WIB

Satlantas Polres Kuningan Memberikan Bantuan Bibit Jagung Kepada Kelompok Tani Desa Cibulan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:46 WIB

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:35 WIB

SAT LANTAS POLRES KUNINGAN MEMBERIKAN BANTUAN BERUPA CAIRAN PEMBASMI RUMPUT KEPADA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN KECAMATAN CIDAHU DALAM RANGKA PENANAMAN JAGUNG SEBAGAI IMPLEMENTASI KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Berita Terbaru

Nasional

STOP PERS: pilarfakta. Id

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:30 WIB