Ahirya Tersangka!! Pemilik Modal Peti yang mengakibatkan pekerja meninggalkan dunia Di Kuansing 

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI ,pilarfakta.id -Setelah buron lebih dari satu bulan, pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Kuantan Singingi. Tersangka berinisial E (36) diamankan atas dugaan sebagai pemilik sekaligus penyandang dana aktivitas tambang ilegal yang menelan korban di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menindak tegas kejahatan pertambangan ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake. Seorang pekerja tambang ilegal tewas tertimbun longsoran tanah saat melakukan penyedotan material emas tanpa izin. Longsor terjadi ketika lubang galian mencapai kedalaman sekitar satu meter. Dua rekan korban yang berada di lokasi langsung melarikan diri untuk meminta bantuan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca kejadian tersebut, tersangka E diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Rimbo Panjang, Bangkinang, guna menghindari proses hukum. Namun berkat kerja intensif dan penyelidikan mendalam Tim Resmob, keberadaan tersangka akhirnya terendus.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Resmikan Bengkel Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Pengemudi Online

Pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H. bersama tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Tersangka E merupakan warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, lahir di Pantai Rajo pada 2 Maret 1989, dan berprofesi sebagai pekerja swasta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI, baik pekerja lapangan maupun pemodal, karena aktivitas ilegal tersebut terbukti menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta keresahan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan berperan aktif melaporkan setiap indikasi PETI di wilayahnya demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan*
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru