KUANTAN SINGINGI ,pilarfakta.id -Setelah buron lebih dari satu bulan, pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Kuantan Singingi. Tersangka berinisial E (36) diamankan atas dugaan sebagai pemilik sekaligus penyandang dana aktivitas tambang ilegal yang menelan korban di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menindak tegas kejahatan pertambangan ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi PETI Dusun Sungai Betung, Desa Jake. Seorang pekerja tambang ilegal tewas tertimbun longsoran tanah saat melakukan penyedotan material emas tanpa izin. Longsor terjadi ketika lubang galian mencapai kedalaman sekitar satu meter. Dua rekan korban yang berada di lokasi langsung melarikan diri untuk meminta bantuan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasca kejadian tersebut, tersangka E diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Rimbo Panjang, Bangkinang, guna menghindari proses hukum. Namun berkat kerja intensif dan penyelidikan mendalam Tim Resmob, keberadaan tersangka akhirnya terendus.
Pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H. bersama tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Tersangka E merupakan warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, lahir di Pantai Rajo pada 2 Maret 1989, dan berprofesi sebagai pekerja swasta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI, baik pekerja lapangan maupun pemodal, karena aktivitas ilegal tersebut terbukti menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta keresahan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan berperan aktif melaporkan setiap indikasi PETI di wilayahnya demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.














