Yang berpotensi dipidana bukan kritik, melainkan penghinaan

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Di tengah ramainya kekhawatiran soal
kebebasan berpendapat, Yusil Ihza Mahendra menegaskan satu hal penting: tak ada pasal dalam
KUHP baru yang bisa menghukum warga hanya karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Kritik, kata Yusril, adalah bagian dari hak asasi manusia yang
dijamin UUD 1945.

Yang berpotensi dipidana bukan kritik, melainkan penghinaan. Itu pun diatur sebagai delik aduan dalam
Pasal 240 dan 241, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa
dirugikan.

Baca Juga:  TNI berencana membentuk satuan baru Satuan Antariksa

Singkatnya, kritik tetap aman, asal tidak berubah jadi serangan personal. Negara menjamin ruang bicara, tapi tetap memberi batas agar kebebasan tak berubah jadi penghinaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DZIKIRUL MAULID & YAUMUL MILAD: MENELADANI AKHLAK, MENINGKATKAN CINTA KEPADA RASULULLAH SAW
Keluarga Besar Pilar Fakta ID Mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Istri Terkasih Bapak Abi Agus, Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub
Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Pendamping Sejati Pemimpin & Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub Bapak Abi Agus
Rawat Ekosistem Gunung Pundak, Yayasan Suaka Semesta Indonesia Ajak Masyarakat Bijak Menikmati Alam
Kades Sidokepung Ajak Warga Bersatu Lewat Karnaval Budaya HUT RI ke-81
Dugaan Pembekingan LSD di Genteng Jangan Berhenti Jadi Narasi: Aktivis Minta Bukti Dibuka, Bukan Opini yang Dilempar
Parade Daul Combodug Pangarengan 2026 Meriah, Pornama e Pangarengan Jilid II Digelar Dua Hari
YLBH SARANA KEADILAN RAKYAT INDONESIA Lantik Para Koordinator periode 2026 – 2027*
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:00 WIB

DZIKIRUL MAULID & YAUMUL MILAD: MENELADANI AKHLAK, MENINGKATKAN CINTA KEPADA RASULULLAH SAW

Rabu, 16 September 2026 - 03:21 WIB

Keluarga Besar Pilar Fakta ID Mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Istri Terkasih Bapak Abi Agus, Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub

Selasa, 15 September 2026 - 22:15 WIB

Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Pendamping Sejati Pemimpin & Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub Bapak Abi Agus

Senin, 14 September 2026 - 12:03 WIB

Rawat Ekosistem Gunung Pundak, Yayasan Suaka Semesta Indonesia Ajak Masyarakat Bijak Menikmati Alam

Minggu, 13 September 2026 - 10:50 WIB

Kades Sidokepung Ajak Warga Bersatu Lewat Karnaval Budaya HUT RI ke-81

Berita Terbaru