Yang berpotensi dipidana bukan kritik, melainkan penghinaan

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id – Di tengah ramainya kekhawatiran soal
kebebasan berpendapat, Yusil Ihza Mahendra menegaskan satu hal penting: tak ada pasal dalam
KUHP baru yang bisa menghukum warga hanya karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Kritik, kata Yusril, adalah bagian dari hak asasi manusia yang
dijamin UUD 1945.

Yang berpotensi dipidana bukan kritik, melainkan penghinaan. Itu pun diatur sebagai delik aduan dalam
Pasal 240 dan 241, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa
dirugikan.

Baca Juga:  Adhi Prabowo resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau

Singkatnya, kritik tetap aman, asal tidak berubah jadi serangan personal. Negara menjamin ruang bicara, tapi tetap memberi batas agar kebebasan tak berubah jadi penghinaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru
PESAN PENTING: PILIH KAWAN TENTUKAN MASA DEPANMU
Tetap waspada: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Berkedok Hantu!
Kekayaan Obat Herbal: Manfaat Luar Biasa dari Berbagai Jenis Daun
Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional
INI PERBEDAAN PREMAN BERDASI DAN PREMAN PENDIDIKAN YANG SERING MERUGIKAN RAKYAT
MATI LAMPU MASSAL RIAU TANPA PEMBERITAHUAN SAMA SEKALI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:35 WIB

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:35 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:38 WIB

PESAN PENTING: PILIH KAWAN TENTUKAN MASA DEPANMU

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:53 WIB

Tetap waspada: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Berkedok Hantu!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kekayaan Obat Herbal: Manfaat Luar Biasa dari Berbagai Jenis Daun

Berita Terbaru