Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SAHILAN -, Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil tangkap seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gudang, tepatnya di Jalan Lipat kain, Dusun Sungai Selero, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku adalah AM (40) warga Dusun Vilapu Sripinang Desa Perk Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat. “Dari tangannya berhasil kita amankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto +- 2,06 Gram,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.

Diungkapkan Kapolsek penangkapan pelaku berawal Polsek Kampar Kiri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun Sungai Selero Desa Kebun Durian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit
Reskrim Akp Khamry Gufron, langsung melakukan penyelidikan. ” Setelah itu, Tim mencurigai sebuah rumah yang diduga sering terjadi transaksi Narkoba,”ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Dalam olah TKP di lokasi hadir sejumlah personel dari Polda Riau serta dinas SDM Provinsi Riau turut dilibatkan dalam penanganan peristiwa semburan api dari pipa gass

Lalu Tim opsnal langsung melakukan penggeledahan di sebuah gudang dan menemukan seorang pria yaitu pelaku AM dan padanya ditemukan 1 paket sedang diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Dari pengakuan pelaku, barang haram itu miliknya ia dapat dari AN,” terang Kompol Zuhri Siregar.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut. ” Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,”pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik
Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau
Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:10 WIB

BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:01 WIB

Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:56 WIB

Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB