Terungkap Ini Dia orangnya 4 Sekawan Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut,pilarfakta.id – Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar parkiran masjid dan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka. Keempatnya yakni Doli Aritonang, 21 tahun, Tri Rahmadsyah, 30 tahun, Andi Sanjaya 30 tahun, dan Rian Sinaga, 20 tahun.

Pengungkapan itu berangkat dari sebelas laporan polisi yang diterima Polsek Sunggal sejak Juli hingga Desember 2025. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor di kawasan masjid dan fasilitas umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Gultom, mengatakan salah satu kejadian pencurian diketahui terjadi, Kamis (4/12/2025) lalu. Keempatnya beraksi di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan – Binjai KM 15, Desa SM Diski.

“Para pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi saat waktu salat subuh. Tersangka masuk melalui pintu samping masjid, lalu membobol kunci sepeda motor korban yang terparkir,” katanya, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:  Kapolsek Cibadak Hadiri Undangan Tasyakuran dan laoncing SPPG Pasar Keong 3 Kec. Cibadak Kab. Lebak

Selain di Masjid Ar Ridho, aksi pencurian juga terjadi di beberapa lokasi lain, di antaranya Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, hingga parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka, Minggu (4/1/2026), di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang. “Dua Tersangka Andi Sanjaya dan Tri Rahmadsyah terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan berupaya kabur saat ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita tahan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB