Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyelenggarakan rapat Usulan Perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id ,Teluk Kuantan- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyelenggarakan rapat Usulan Perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Jumat siang (09/01/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Rapat membahas penyesuaian dan pemutakhiran peta indikatif kawasan TORA di Kabupaten Kuantan Singingi agar selaras dengan kondisi riil di lapangan, kebijakan tata ruang, serta aspirasi masyarakat.

Bupati Kuantan Singingi dalam arahannya menegaskan bahwa kepastian hak atas tanah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, setiap usulan perubahan peta indikatif TORA harus disusun secara cermat, transparan, dan berbasis data yang akurat.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan status lahan dan potensi konflik agraria dapat diminimalisir,” tegas Bupati.

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta perwakilan kelompok tani masyarakat Kuansing.

Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan pemaparan teknis data spasial, klarifikasi kondisi lapangan, serta penyelarasan kebijakan lintas sektor guna memastikan usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan langsung Bupati dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses legal terhadap tanah yang dikelola, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!
PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT
Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil
Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan
Pemkot Palangka Raya Gandeng BSI, Perkuat Pembiayaan dan Literasi Perbankan bagi IKM dan UMKM
DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:41 WIB

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!

Sabtu, 11 April 2026 - 09:17 WIB

PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT

Sabtu, 11 April 2026 - 05:10 WIB

Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Sabtu, 11 April 2026 - 05:06 WIB

Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Berita Terbaru