Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyelenggarakan rapat Usulan Perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id ,Teluk Kuantan- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyelenggarakan rapat Usulan Perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Jumat siang (09/01/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Rapat membahas penyesuaian dan pemutakhiran peta indikatif kawasan TORA di Kabupaten Kuantan Singingi agar selaras dengan kondisi riil di lapangan, kebijakan tata ruang, serta aspirasi masyarakat.

Bupati Kuantan Singingi dalam arahannya menegaskan bahwa kepastian hak atas tanah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, setiap usulan perubahan peta indikatif TORA harus disusun secara cermat, transparan, dan berbasis data yang akurat.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan status lahan dan potensi konflik agraria dapat diminimalisir,” tegas Bupati.

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta perwakilan kelompok tani masyarakat Kuansing.

Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan pemaparan teknis data spasial, klarifikasi kondisi lapangan, serta penyelarasan kebijakan lintas sektor guna memastikan usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan langsung Bupati dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses legal terhadap tanah yang dikelola, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru