Warga Keluhkan Pelayanan Kantor Desa Karang Tengah yang Kerap Kosong

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah,pilarfakta.id – Sejumlah warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengeluhkan pelayanan pemerintahan desa yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan tersebut muncul karena kantor Balai Desa Karang Tengah sering ditemukan dalam keadaan kosong pada jam kerja pagi hari.

‎Padahal, sesuai ketentuan, kantor desa
‎seharusnya buka dan siap melayani masyarakat pada hari dan jam kerja. Namun menurut pengakuan warga, saat mereka datang untuk mengurus keperluan administrasi, kantor desa tidak ada penghuni sehingga pelayanan tidak dapat dilakukan.

‎“Kami datang pagi hari untuk mengurus surat, tapi kantor desa kosong, tidak ada perangkat desa maupun kepala desa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait kedisiplinan aparatur pemerintahan desa. Pemerintah Desa Karang Tengah sendiri dipimpin oleh Sahrun selaku Kepala Desa. Warga berharap kepala desa dan perangkatnya dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

‎Masyarakat menilai, ketidakhadiran aparatur desa di jam kerja telah menghambat urusan warga, terutama dalam pengurusan administrasi seperti surat keterangan, domisili, dan keperluan lainnya yang bersifat mendesak.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Karang Tengah terkait keluhan tersebut.
‎Aturan Jam Kerja dan Pelayanan Pemerintah Desa

‎Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
‎Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
‎Menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
‎Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017

‎Mengatur bahwa jam kerja pemerintah desa mengikuti jam kerja instansi pemerintah pada umumnya, yakni Senin–Jumat pada jam kerja pagi hingga siang.
‎Kewajiban Kepala Desa
‎Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa

‎Memberikan pelayanan kepada masyarakat
‎Menjaga disiplin dan kinerja perangkat desa
‎Sanksi Jika Terbukti Melanggar
‎Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan publik, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
‎Teguran lisan atau tertulis oleh Camat atau Bupati

‎Pembinaan khusus dari pemerintah daerah
‎Pemberhentian sementara
‎Hingga pemberhentian tetap, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan Inspektorat
‎Masyarakat Desa Karang Tengah berharap pemerintah desa dapat segera melakukan pembenahan agar pelayanan publik kembali berjalan normal dan sesuai aturan, demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan berpihak kepada kepentingan warga.

‎Aturan Jam Kerja dan Pelayanan Pemerintah Desa

‎Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
‎Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

‎Menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
‎Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017

‎Mengatur bahwa jam kerja pemerintah desa mengikuti jam kerja instansi pemerintah pada umumnya, yakni Senin–Jumat pada jam kerja pagi hingga siang.
‎Kewajiban Kepala Desa
‎Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa

‎Memberikan pelayanan kepada masyarakat
‎Menjaga disiplin dan kinerja perangkat desa
‎Sanksi Jika Terbukti Melanggar
‎Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti tidak menjalankan kewajiban pelayanan publik, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
‎Teguran lisan atau tertulis oleh Camat atau Bupati

‎Pembinaan khusus dari pemerintah daerah
‎Pemberhentian sementara
‎Hingga pemberhentian tetap, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan Inspektorat
‎Masyarakat Desa Karang Tengah berharap pemerintah desa dapat segera melakukan pembenahan agar pelayanan publik kembali berjalan normal dan sesuai aturan, demi terciptanya pemer

Baca Juga:  Semoga ada hikmah walaupun gagal ingin membahagiakan orang tua Penyamaran sebagai pramugari Batik Air akhirnya terbongkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri
Kanwil Kemenkum Riau Mengikuti Rapat Persiapan Peresmian Posbankum oleh Presiden RI
jaringan peredaran narkoba kembali mencoreng wajah institusi korps Bhayangkara
Warga Desa Pamengkang Protes Pembangunan Perumahan Trusmiland
Kapolda Sultra menegaskan bahwa pemeriksaan urine secara mendadak merupakan langkah pengawasan internal
Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di areal perkebunan warga
Dakwah Ramadhan, Polres Pasuruan Bina Santriwati PERSIS Putri Bangil
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 11:32 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri

Senin, 23 Februari 2026 - 11:16 WIB

Kanwil Kemenkum Riau Mengikuti Rapat Persiapan Peresmian Posbankum oleh Presiden RI

Senin, 23 Februari 2026 - 11:00 WIB

jaringan peredaran narkoba kembali mencoreng wajah institusi korps Bhayangkara

Senin, 23 Februari 2026 - 10:47 WIB

Warga Desa Pamengkang Protes Pembangunan Perumahan Trusmiland

Senin, 23 Februari 2026 - 09:58 WIB

Kapolda Sultra menegaskan bahwa pemeriksaan urine secara mendadak merupakan langkah pengawasan internal

Berita Terbaru