Rapat Penyelesaian Konflik Agraria, Wamen Viva Yoga: Sinergi Pemerintah dan DPR Untuk Menuntaskan Sengketa Lahan

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.pilarfakta.id,Sinergi antara DPR dan Pemerintah penting agar penyelesaian sengketa lahan bisa segera tuntas”, ujar Wakil Menteri Transmigasi Viva Yoga Mauladi selepas mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR.

Rapat yang digelar di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 21/1/2026, yang dihadiri oleh anggota Pansus dari semua fraksi DPR itu dipimpin oleh Koordinator Pansus, Saan Mustopa, dan Ketua Harian Pansus, Siti Hediati Soeharto.

Dari Pemerintah, hadir dalam rapat itu Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Desa dan Pembanguanan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Viva Yoga menuturkan dalam rapat Saan Mustopa meminta kepada masing-masing kementerian untuk menyampaikan masalah terkait tumpang-tindih lahan di kawasan hutan. Saat ini ada ribuan desa dalam kategori tertinggal dan terbelakang karena masuk dalam kawasan hutan sehingga segala akses untuk kebutuhan desa dan penduduknya menjadi terbatas, seperti kesulitan membangun infrastruktur.

Masalah tumpang-tindih lahan di kawasan hutan, tidak hanya menimpa desa, ada ribuan bidang lahan di kawasan transmigrasi juga mengalami hal yang demikian. Menurut Viva Yoga masalah ini harus segera dituntaskan agar adanya kepastian hukum terkait kepemilikan lahan dan tidak terhambatnya roda pembangunan di sana.

Baca Juga:  Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum

Diungkap ada 17.655 bidang tanah transmigrasi berada di kawasan hutan. Dari bidang tanah di kawasan hutan, 4.356 bidang sudah dilepaskan dari status kawasan hutan, 593 bidang proses pelepasan, 9.107 bidang diselesaikan melalui perhutanan sosial, dan 917 bidang dipertimbangkan untuk pelepasan.

Selain penyelesaian melalui mekanisme di atas, ada lahan seluas 2.682 bidang yang perlu diinvetarisasi dan verifikasi lapangan. “Yang belum tuntas kebijakannya akan diselesaikan melalui Pansus ini”, ujarnya. Viva Yoga optimis tumpang-tindih lahan di kawasan transmigrasi bisa segera tuntas.

Dirinya optimis sebab dalam rapat tersebut Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR memberi dukungan agar kementerian terkait untuk secara bersama memetakan objek reforma agraria yang berada di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. “Adanya dukungan dari Pansus  kepada Pemerintah untuk mempercepat pembuatan kebijakan  Satu Peta (One Map Policy)”, ujar mantan Anggota Komsi IV DPR dua periode itu.

Dikatakan, Pansus meminta kepada kementerian terkait  agar mengoptimalkan kerja sama yang sudah berjalan dan berkomitmen untuk bersinergi dalam pembangunan.

Syam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Desa Lubuk Harjo Berjalan Khidmat, Dipandu Mala Sura Bilqis dan Dibina Langsung oleh PJ Kades Urwan Dinata
MERIAHKAN HUT RI KE-81, RATUSAN WARGA IKUTI JALAN SANTAI DAN SENAM SEHAT DI BAYUNG LENCIR
Kapolda Riau Beri Penghargaan Dua Yayasan, Apresiasi Kontribusi Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Selamat Hari Jadi Provinsi Riau ke-69, Keluarga Besar Pilar Fakta ID Dukung Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah
PLT Bupati Muklisin Serahkan Bonus untuk Juara MTQ Riau, Apresiasi Generasi Qurani Kuansing
TIGA PILAR UTAMA (IQ, EQ, dan SQ) MEMBANGUN SDM APARATUR SIPIL NEGARA
Laporan wartawati Pasuruan atas dugaan pencemaran nama baik telah berjalan 261 hari di Mapolres Pasuruan tanpa kepastian hukum publik mempertanyakan ???
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:57 WIB

Upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Desa Lubuk Harjo Berjalan Khidmat, Dipandu Mala Sura Bilqis dan Dibina Langsung oleh PJ Kades Urwan Dinata

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:08 WIB

MERIAHKAN HUT RI KE-81, RATUSAN WARGA IKUTI JALAN SANTAI DAN SENAM SEHAT DI BAYUNG LENCIR

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kapolda Riau Beri Penghargaan Dua Yayasan, Apresiasi Kontribusi Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Selamat Hari Jadi Provinsi Riau ke-69, Keluarga Besar Pilar Fakta ID Dukung Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Berita Terbaru