REJANG LEBONG, Fikar fakta id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu hanya 20 hari di bulan Januari, korps pimpinan Kasat Narkoba AKP Ibnu Adikansa Ramadan ini berhasil mengungkap 5 perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Keberhasilan ini disampaikan langsung dalam jurnpa pers yang digelar di halaman Kantor Polres Rejang Lebong pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, didampingi Kasat Narkoba AKP Ibnu Adikansa Ramadan, Kasi Humas AKP Hasan, serta jajaran terkait lainnya.
”Alhamdulillah, terhitung selama 20 hari di bulan Januari 2026 ini, Satnarkoba Rejang Lebong berhasil mengungkap sebanyak 5 perkara narkoba,” ujar AKP Ibnu Adikansa Ramadan di hadapan awak media.
Rincian Pengungkapan Kasus
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian lima Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap:
Kasus 1 (8 Januari 2026): Bertempat di teras ruko Kelurahan Pelabuhan Baru, Kec. Curup Tengah. Polisi mengamankan dua pria berinisial H (28) dan D (30) dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram.
Kasus 2: Berlokasi di teras ruko di Kec. Curup Tengah. Berawal dari penangkapan inisial A, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus R yang diduga sebagai pengedar. Barang bukti yang disita sebesar 0,012 gram.
Kasus 3 (9 Januari 2026): Seorang pria berinisial F diciduk di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Talang Rimbo, Kec. Curup Tengah, dengan barang bukti 0,08 gram.
Kasus 4 (17 Januari 2026): Penangkapan dilakukan di depan SMA Muhammadiyah Tempel Rejo, Kec. Curup Selatan. Tiga pemuda berinisial P (20), T (19), dan R (26) diamankan bersama barang bukti 0,08 gram.
Kasus 5 (20 Januari 2026): Merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbesar yakni 0,98 gram. Tersangka berinisial S (43) ditangkap setelah pelacakan di tiga titik (Jalan Prambanan, depan Ratu Intan Express, dan Air Meles). Diketahui, S merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016 yang kembali beraksi.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Rejang Lebong.
Reporter: roby














