Mengawali Tahun 2026, Satnarkoba Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku 5 Perkara Narkoba Dalam Waktu 20 Hari

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REJANG LEBONG, Fikar fakta id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu hanya 20 hari di bulan Januari, korps pimpinan Kasat Narkoba AKP Ibnu Adikansa Ramadan ini berhasil mengungkap 5 perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

‎Keberhasilan ini disampaikan langsung dalam jurnpa pers yang digelar di halaman Kantor Polres Rejang Lebong pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, didampingi Kasat Narkoba AKP Ibnu Adikansa Ramadan, Kasi Humas AKP Hasan, serta jajaran terkait lainnya.

‎”Alhamdulillah, terhitung selama 20 hari di bulan Januari 2026 ini, Satnarkoba Rejang Lebong berhasil mengungkap sebanyak 5 perkara narkoba,” ujar AKP Ibnu Adikansa Ramadan di hadapan awak media.

‎Rincian Pengungkapan Kasus

‎Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian lima Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap:

‎Kasus 1 (8 Januari 2026): Bertempat di teras ruko Kelurahan Pelabuhan Baru, Kec. Curup Tengah. Polisi mengamankan dua pria berinisial H (28) dan D (30) dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram.

‎Kasus 2: Berlokasi di teras ruko di Kec. Curup Tengah. Berawal dari penangkapan inisial A, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus R yang diduga sebagai pengedar. Barang bukti yang disita sebesar 0,012 gram.

‎Kasus 3 (9 Januari 2026): Seorang pria berinisial F diciduk di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Talang Rimbo, Kec. Curup Tengah, dengan barang bukti 0,08 gram.

‎Kasus 4 (17 Januari 2026): Penangkapan dilakukan di depan SMA Muhammadiyah Tempel Rejo, Kec. Curup Selatan. Tiga pemuda berinisial P (20), T (19), dan R (26) diamankan bersama barang bukti 0,08 gram.

‎Kasus 5 (20 Januari 2026): Merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbesar yakni 0,98 gram. Tersangka berinisial S (43) ditangkap setelah pelacakan di tiga titik (Jalan Prambanan, depan Ratu Intan Express, dan Air Meles). Diketahui, S merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016 yang kembali beraksi.

‎Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Rejang Lebong.

‎Reporter: roby


Baca Juga:  Dialog Terbuka Dengan Mahasiswa Wali Kota Ajak Generasi Muda Pahami Dinamika Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!
PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT
Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil
Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan
Pemkot Palangka Raya Gandeng BSI, Perkuat Pembiayaan dan Literasi Perbankan bagi IKM dan UMKM
DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:41 WIB

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!

Sabtu, 11 April 2026 - 09:17 WIB

PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT

Sabtu, 11 April 2026 - 05:10 WIB

Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Sabtu, 11 April 2026 - 05:06 WIB

Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Berita Terbaru