Mengawali Tahun 2026, Satnarkoba Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku 5 Perkara Narkoba Dalam Waktu 20 Hari

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REJANG LEBONG, Fikar fakta id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu hanya 20 hari di bulan Januari, korps pimpinan Kasat Narkoba AKP Ibnu Adikansa Ramadan ini berhasil mengungkap 5 perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

‎Keberhasilan ini disampaikan langsung dalam jurnpa pers yang digelar di halaman Kantor Polres Rejang Lebong pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, didampingi Kasat Narkoba AKP Ibnu Adikansa Ramadan, Kasi Humas AKP Hasan, serta jajaran terkait lainnya.

‎”Alhamdulillah, terhitung selama 20 hari di bulan Januari 2026 ini, Satnarkoba Rejang Lebong berhasil mengungkap sebanyak 5 perkara narkoba,” ujar AKP Ibnu Adikansa Ramadan di hadapan awak media.

‎Rincian Pengungkapan Kasus

‎Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian lima Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap:

‎Kasus 1 (8 Januari 2026): Bertempat di teras ruko Kelurahan Pelabuhan Baru, Kec. Curup Tengah. Polisi mengamankan dua pria berinisial H (28) dan D (30) dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram.

‎Kasus 2: Berlokasi di teras ruko di Kec. Curup Tengah. Berawal dari penangkapan inisial A, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus R yang diduga sebagai pengedar. Barang bukti yang disita sebesar 0,012 gram.

‎Kasus 3 (9 Januari 2026): Seorang pria berinisial F diciduk di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Talang Rimbo, Kec. Curup Tengah, dengan barang bukti 0,08 gram.

‎Kasus 4 (17 Januari 2026): Penangkapan dilakukan di depan SMA Muhammadiyah Tempel Rejo, Kec. Curup Selatan. Tiga pemuda berinisial P (20), T (19), dan R (26) diamankan bersama barang bukti 0,08 gram.

‎Kasus 5 (20 Januari 2026): Merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbesar yakni 0,98 gram. Tersangka berinisial S (43) ditangkap setelah pelacakan di tiga titik (Jalan Prambanan, depan Ratu Intan Express, dan Air Meles). Diketahui, S merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016 yang kembali beraksi.

‎Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Rejang Lebong.

‎Reporter: roby


Baca Juga:  Ketua DEN:Kehadiran TSTH2 Diiringi Peningkatan Tipe RSUD Doloksanggul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Ketua DPRD Humbahas Hadiri Peresmian Posbankum, Menteri Hukum RI serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Humbang Hasundutan
Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes
Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil
Audensi Forum FPII bersama Kejari Kuansing berjalan lancar sambil minum santai
Ketua Pengurus Harian YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Mukhamad Khoirul Huda, mengusulkan agar yayasan tersebut dibubarkan
Forum Pers Independent Indonesia berkunjung ke Polres Kuansing untuk audensi bersama Kapolres
Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:46 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Humbahas Hadiri Peresmian Posbankum, Menteri Hukum RI serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Humbang Hasundutan

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:46 WIB

Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:16 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:33 WIB

Audensi Forum FPII bersama Kejari Kuansing berjalan lancar sambil minum santai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:45 WIB

Ketua Pengurus Harian YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Mukhamad Khoirul Huda, mengusulkan agar yayasan tersebut dibubarkan

Berita Terbaru